Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kembali dan pemanfaatan Produk Pengetahuan digunakan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas dalam layanan Manajemen Pengetahuan serta mendukung proses pengambilan keputusan di Kementerian. (2) Penggunaan kembali dan pemanfaatan pengetahuan yang tersedia dalam Pusat Manajemen Pengetahuan disesuaikan dengan hak akses yang telah diinput ke dalam metadata Produk Pengetahuan. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Penanggung Jawab Unit Kerja terhadap kelayakan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat diakses oleh pengguna pengetahuan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda