Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan dan penyimpanan pengetahuan dilakukan dengan melengkapi isian metadata pada Pusat Manajemen Pengetahuan untuk memudahkan pencarian dan penggunaan Produk Pengetahuan. (2) Produk Pengetahuan yang sudah diinput dan dikelompokkan berdasarkan kategori yang sudah dijelaskan sebelumnya kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Penanggung Jawab Pusdatirenbang dan Penanggung Jawab Unit Kerja sesuai dengan perannya. (3) Pengolahan dan penyimpanan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengelompokan; b. pengolahan; dan c. penyimpanan dan pemeliharaan. (4) Pengetahuan yang tersedia diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan dengan metadatanya, dan dikelompokkan sesuai dengan kategori pengetahuan serta dilakukan verifikasi hasil penginputannya oleh Penanggung Jawab Pusdatinrenbang. (5) Pengetahuan yang telah diunggah dan dikelompokkan serta diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan validasi lebih lanjut oleh Penanggung Jawab Unit Kerja. (6) Hasil validasi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penyimpanan dan pemeliharaan secara digital. (7) Penyimpanan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas, fungsi penyimpanan, ketepatan, dan kecepatan pencarian dan pengaksesan pengetahuan.
Koreksi Anda