Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Perekaman dan pendokumentasian Pengetahuan Implisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf c, merupakan kegiatan menggali para narasumber di Kementerian baik Perencana Ahli Utama, pegawai di lingkungan Kementerian yang sudah purna tugas, maupun pegawai di lingkungan Kementerian lainnya dengan berbagai topik bahasan baik secara substantif maupun fasilitatif dalam bentuk audiovisual.
Koreksi Anda
