Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Berbagi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf b, merupakan bentuk diskusi yang didesain untuk memunculkan informasi dan pengetahuan mengenai berbagai topik bahasan baik merupakan kebutuhan organisasi/lembaga, sudut pandang dan pengalaman peserta diskusi.
Koreksi Anda
