Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a, dilakukan dengan cara mengingatkan Penanggung Jawab Unit Kerja oleh Penanggung Jawab Pusdatinrenbang untuk melakukan penginputan Produk Pengetahuan masing- masing unit kerja secara berkala ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan.
Koreksi Anda
