Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengetahuan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yang terdiri atas:
a. Pengetahuan Eksplisit; dan
b. Pengetahuan Implisit.
(2) Pengetahuan Eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audiovisual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain.
(3) Pengetahuan Implisit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran dari individu tersebut.
(4) Pengetahuan dapat diperoleh dari saling berbagi pengetahuan berdasarkan pengalaman, pembelajaran, dan keberhasilan individu sebelumnya.
(5) Pengetahuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terbukti berhasil, dapat dipercaya, dan diandalkan;
b. dapat diulang;
c. dapat dicontoh dan dilaksanakan;
d. dapat digunakan oleh pengguna; dan
e. memiliki nilai tambah
(6) Pengetahuan yang dihasilkan oleh unit kerja diunggah oleh seluruh pegawai unit kerja terkait ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan.
(7) Pengetahuan yang diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan merupakan dokumen akhir yang terdiri atas:
a. kajian;
b. jurnal;
c. ringkasan kebijakan;
d. laporan resmi;
e. buletin;
f. laporan;
g. infografis;
h. artikel pengetahuan;
i. dokumen hasil analisis; dan
j. produk audiovisiual.
(8) Pengetahuan yang diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan tidak bertentangan dengan unsur politik dan/atau suku, agama, ras, dan antar golongan.
(9) Pengetahuan yang diunggah ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Kementerian untuk mendukung pengambilan keputusan.
(10) Ketentuan lebih lanjut terkait pengetahuan yang diunggah dalam Pusat Manajemen Pengetahuan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
