Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pusdatinrenbang.
(2) Pembinaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di Kementerian dapat berjalan secara optimal.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pusdatinrenbang berkoordinasi dengan seluruh unit kerja melalui sosialisasi dan pendampingan terkait pengelolaan pengetahuan di Kementerian.
Koreksi Anda
