Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan adalah untuk: a. pembentukan atau penunjukan Penanggung Jawab Unit Kerja di Kementerian; b. pembangunan Pusat Manajemen Pengetahuan untuk mewadahi dan mengintegrasikan Aset Pengetahuan yang tersebar di seluruh unit kerja di Kementerian secara tersentral; c. mendorong seluruh pegawai di lingkungan Kementerian menjadi panutan pengembangan Manajemen Pengetahuan dengan berpartisipasi aktif dalam proses berbagi pengetahuan berdasarkan pengalaman, pembelajaran, dan keberhasilan sebelumnya; dan d. publikasi Aset Pengetahuan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda