Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan dan penyimpanan; c. penggunaan kembali dan pemanfaatan; d. penyebarluasan; dan e. evaluasi dan penyempurnaan.
Koreksi Anda