Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengetahuan adalah pemahaman mengenai suatu fakta, informasi, kepandaian, dan/atau keterampilan berdasarkan interpretasi atas sebuah konteks permasalahan, baik berupa Pengetahuan Implisit atau Pengetahuan Eksplisit. 2. Pengetahuan Implisit adalah pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran dari individu tersebut. 3. Pengetahuan Eksplisit adalah pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audiovisual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain. 4. Produk Pengetahuan adalah pengetahuan yang secara eksplisit diutarakan dan tersedia di organisasi/lembaga dalam berbagai bentuk (seperti dokumen, audiovisual, aplikasi, dan lain sebagainya), yang dapat dibagikan, didokumentasikan, dikategorikan, dan disebarluaskan sebagai pengetahuan. 5. Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses identifikasi, dokumentasi, penyimpanan, temu kembali, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Produk Pengetahuan organisasi/lembaga untuk proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja organisasi/lembaga. 6. Aset Pengetahuan adalah kekayaan organisasi/lembaga yang diinventasikan ke dalam Produk Pengetahuan. 7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. 8. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Pusdatinrenbang adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi dan pengetahuan. 9. Pusat Manajemen Pengetahuan adalah repositori atau sistem untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang terintegrasi dengan Pusat Manajemen Pengetahuan di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian yang dapat diakses melalui intranet Kementerian. 10. Penanggung Jawab Unit Kerja adalah staf yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja dalam pengelolaan Produk Pengetahuan di masing-masing unit kerja dan memiliki hak untuk memvalidasi Produk Pengetahuan yang akan dipublikasi dalam Pusat Manajemen Pengetahuan. 11. Penanggung Jawab Pusdatinrenbang adalah staf Pusdatinrenbang sebagai penanggung jawab Manajemen Pengetahuan memiliki tugas dan fungsi untuk memverifikasi Produk Pengetahuan yang dimuat ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan di Kementerian.
Koreksi Anda