Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat SPBE Kementerian adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
3. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
4. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
5. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
7. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendiskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
8. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah lembaga pemerintah dalam peraturan ini.
9. Proses Bisnis Kementerian adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
10. Data Elektronik yang selanjutnya disebut Data adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
11. Informasi Elektronik yang selanjutnya disebut Informasi adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12. Infrastruktur SPBE Kementerian adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang
menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian.
13. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
14. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan.
15. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
16. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
17. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
18. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Kementerian untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit organisasi lain.
19. Keamanan SPBE Kementerian adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE di lingkungan Kementerian.
20. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
21. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II di lingkungan Kementerian.
22. Unit Kerja bidang TIK adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang TIK di Kementerian.
23. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.