Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S.BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT FUNGSIONAL PERENCANA
TATA CARA PELAKSANAAN DAN KETENTUAN TEKNIS PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT FUNGSIONAL PERENCANA
A. TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING
1. PNS yang telah memenuhi ketentuan (persyaratan) untuk Penyesuaian/Inpassing, secara hierarki dapat diajukan/mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama dilengkapi dengan lampiran:
a. surat pernyataan dari atasan langsung serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan tugas/kegiatan di bidang perencanaan;
b. fotokopi ijazah paling rendah S1 (Strata-1)/D4 (Diploma-Empat);
c. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
d. penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. salinan tugas pokok dan fungsi Unit Perencanaan yang bersangkutan;
f. Surat Keputusan penempatan/penugasan terakhir;
g. surat pernyataan kebutuhan formasi JFP dari biro/bagian/unit yang membidangi urusan kepegawaian yang ditandatangani serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama;
h. dokumen perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Perencana dari biro/bagian/unit yang membidangi urusan kepegawaian; dan
i. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia dan akan diangkat dalam JFP selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah lulus uji kompetensi yang ditandatangani oleh calon Perencana dan pejabat yang membidangi urusan kepegawaian serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama.
2. Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, meneruskan usulan pengajuan tersebut kepada PyB melalui pejabat yang secara fungsional membidangi urusan kepegawaian dan serendah-rendahnya Pejabat Tinggi Pratama.
3. Pejabat kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan berkas dan lampiran usulan dengan cara sebagai berikut:
a. membandingkan usulan yang diterima dengan kelengkapan lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. memeriksa dan menentukan tingkat kesesuaian PNS yang diusulkan, tugas pokok dan fungsi unitnya;
c. melakukan penilaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah Angka Kredit dalam JFP sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. melakukan verifikasi tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang dan masa kerja kepangkatan terakhir.
4. Pejabat kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas meneruskan usulan dan kelengkapan berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan kepada Kementerian PPN/Bappenas, cq. Kepala Pusbindiklatren.
5. Pusbindiklatren melakukan verifikasi secara administratif terhadap persyaratan Penyesuaian/Inpassing untuk menentukan calon Perencana yang memenuhi persyaratan uji kompetensi.
6. Pusbindiklatren melakukan uji kompetensi bagi Perencana yang memenuhi persyaratan administrasi untuk Penyesuaian/ Inpassing.
7. Bagi calon peserta yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi selanjutnya dengan memperhatikan batas waktu pengangkatan yang sudah ditetapkan dan harus diusulkan kembali.
8. Pusbindiklatren MENETAPKAN rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
9. Ketentuan masa berlaku rekomendasi sebagaimana di maksud pada angka 9 harus tetap memperhatikan batas waktu pengangkatan PNS dalam JFP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
10. Pusbindiklatren menyiapkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang dirinci ke dalam kegiatan pendidikan, perencanaan, pengembangan profesi, dan penunjang kepada calon Perencana yang lulus uji kompetensi.
11. Pusbindiklatren mengirimkan BAPAK sebagaimana di maksud pada angka 11 kepada Pejabat Tinggi Pratama calon Perencana yang menangani masalah kepegawaian dengan tembusan atasan langsung Pejabat Tinggi Pratama calon Perencana.
12. Berdasarkan BAPAK sebagaimana di maksud pada angka 12, Pejabat Tinggi Pratama yang menangani masalah kepegawaian di instansi calon Perencana menyiapkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dalam JFP.
13. PyB MENETAPKAN Angka Kredit dan mengangkat PNS dalam JFP, masing-masing menandatangani PAK dan SK Pengangkatan dalam JFP.
14. Salinan PAK dan SK Pengangkatan wajib ditembuskan dan dikirimkan kepada Bappenas cq. Kepala Pusbindiklatren, dan kepada Asosiasi Perencana Pemerintah INDONESIA (AP2I).
15. Perencana wajib memperbaharui database Perencana secara online, baik database yang dikelola oleh Bappenas maupun database yang dikelola oleh AP2I sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
16. Asli Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dan Angka Kredit Perencana yang telah ditetapkan oleh PyB (Pejabat Pembina Kepegawaian), disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat atau kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
Regional yang bersangkutan bagi PNS yang bekerja pada instansi vertikal di daerah dan PNS Daerah;
c. Kepala Bappenas u.p. Pusbindiklatren;
d. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan bagi PNS Pusat;
e. Kepala Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) setempat/Kepala Biro Keuangan Daerah bagi PNS Daerah;
f. Pimpinan unit Perencana yang bersangkutan;
g. AP2I sebagai organisasi profesi JFP.
B. KETENTUAN TEKNIS
1. Unit kerja perencanaan adalah unit pada Instansi Pemerintah yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya melakukan:
a. kegiatan perencanaan yang meliputi berbagai kegiatan yang merupakan fungsi manajemen pembangunan yang bersifat menyeluruh dari mulai identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, dan penilaian hasil pelaksanaan secara teratur, sistematis, dan berkesinambungan;
b. menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah atau tahunan dan/atau dokumen rencana kebijakan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah, yang mempunyai dampak terhadap terhadap pembangunan nasional dan daerah; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan hasil pelaksanaan.
2. Instansi dan atau unit perencanaan terdiri atas:
a. Kementerian PPN/Bappenas;
b. unit perencanaan Kementerian/Kantor Menteri Negara/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c. Lembaga/Badan Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; dan
d. unit Perencanaan pada Dinas Teknis di tingkat Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.
3. Pengangkatan dalam JFP dalam masa Penyesuaian/Inpassing ditetapkan oleh PyB yaitu Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Kepala Kepolisian
Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/Tinggi Negara, Gubernur Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk.
4. Usul penyesuaian dalam JFP hanya berlaku bagi PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 masih bertugas atau melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan dengan pangkat serendah-rendahnya sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, berijazah sekurang-kurangnya S1 (Strata-1)/D4 (Diploma- Empat) dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Contoh :
a. Sdr. Amar Zoni, ST adalah PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/a TMT 01 April 2014 dari Calon PNS formasi Perencana tetapi belum diangkat ke dalam JFP. Dalam hal ini yang bersangkutan dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing sebagai Perencana dalam jenjang jabatan Perencana Ahli Pertama setelah mendapatkan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 150.
b. Sdri. Roseiga Saskiameca, SE adalah PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja kepangkatan terakhir 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan, sebelumnya bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan jabatan Kepala Sub Bidang Perencanaan Tarif dan Penganggaran, terhitung tanggal 01 April 2019 yang bersangkutan ditempatkan di Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kertanegara, dalam hal demikian maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Perencana dalam jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 190.
c. Drs. Solihin William, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappenas diangkat sebagai Kepala Sub Direktorat Tata Ruang pada Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas terhitung mulai tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018 masih melaksanakan tugas di bidang perencanaan dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa kerja kepangkatan terakhir 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan, maka Sdr. Solihin William
dapat diangkat Perencana dalam jenjang Perencana Muda dengan Angka Kredit sebesar 332.
d. Sdr. Ivan Bastiano, M.Sc adalah PNS pada Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Rencana Program. Berdasarkan surat penyesuaian dari Kepala Biro Perencanaan, yang bersangkutan masih menduduki jabatan tersebut sampai dengan tanggal 30 Agustus 2018. Pada saat ini sdr. Ivan Bastiano telah 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menduduki pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
Dalam hal demikian maka yang bersangkutan dapat diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam jenjang Ahli Madya dengan Angka Kredit sebesar 490.
5. PNS yang sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat tidak dapat diusulkan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Perencana.
Contoh:
Sdr. Drs. Diki Dilan, MA adalah PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, dalam hal demikian Sdr. Diki Dilan tidak dapat diusulkan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan Perencana.
6. PNS yang sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat diusulkan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Perencana.
Contoh:
Sdr. Drs. Pikogus, MBA adalah PNS yang bekerja pada Unit Perencanaan Dinas Perikanan Kabupaten Garut. Pada saat ini Sdr.
Pikogus sedang menjalani tugas belajar S3 di Universitas Gajah Mada.
Dalam hal demikian maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Perencana.
7. PNS yang sedang menduduki jabatan lain selain JFP, tidak dapat diusulkan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Perencana.
Contoh:
Sdr. Gibran Matulesy, MPA adalah seorang PNS yang bekerja pada Biro Perencanaan Kementerian Pertanian.
Pada April 2012, yang bersangkutan diangkat ke dalam JFP Madya, dan kemudian pada Maret
2015 yang bersangkutan diberhentikan sementara dari JFP Madya (dengan posisi Angka Kredit terakhir 450), karena ditugaskan menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian. Dalam hal demikian, Sdr. Gibran Matulesy, tidak dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dan Angka Kredit Perencana. Apabila yang bersangkutan ingin diangkat kembali ke dalam JFP, maka yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu pengangkatan kembali ke dalam JFP dalam jenjang Ahli Madya dan Angka Kredit 450, meskipun saat ini Sdr.
Gibran Matulesy sudah mencapai golongan IV/d.
8. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (kecuali untuk cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan) tidak dapat diusulkan Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Perencana.
Contoh:
a. Sdri. Dra. Moudy Letifa Azizah, MA adalah seorang PNS yang bekerja di Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Magelang. Sdri. Moudy Letifa Azizah pada saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara mengikuti suami tugas ke luar negeri selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal demikian maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Perencana.
b. Sdri. Ir. Lilo Wijayanti, MSc adalah seorang PNS yang bekerja di Unit Perencanaan Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada saat ini Sdri. Lilo Wijayanti sedang cuti melahirkan anak ketiga. Dalam hal demikian yang bersangkutan dapat diusulkan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Perencana.
9. PNS yang dibebaskan sementara dari JFP karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit dan SK Pemberhentian sebagai Pejabat Fungsional Perencana (PFP) belum dikeluarkan, maka diatur sebagai berikut:
a. Apabila terhitung masih di bawah 1 (satu) tahun dari keluarnya SK Pembebasan sementara, maka yang bersangkutan dapat diusulkan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam JFP dengan Angka Kredit yang terakhir dimiliki oleh yang bersangkutan (tidak dapat menggunakan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018) dan dapat naik pangkat setelah 2 (dua) tahun kemudian sejak mengikuti Penyesuaian/Inpassing kembali dalam JFP dengan catatan memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan.
Contoh:
Sdr. Flow Setiawan, SE, M.Si adalah PNS dengan pangkat Penata golongan ruang III/c dan menjabat sebagai Perencana Muda pada Biro Perencanaan Kementerian Perdagangan, sejak tanggal 30 Desember 2018 yang bersangkutan menerima SK Pemberhentian sementara sebagai Perencana Muda dengan Angka Kredit terakhir
205. Dalam hal demikian Sdr. Flow Setiawan dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing kembali dalam JFP Muda dengan Angka Kredit sebesar 205
b. Apabila lewat dari 1 (satu) tahun dari keluarnya SK Pembebasan sementara, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam JFP.
Contoh:
Sdri. Iksan Mahaputra, SH, LLM adalah PNS dengan JFP Ahli Madya, sejak tanggal 31 Maret 2017 yang bersangkutan menerima SK Pemberhentian sementara sebagai Perencana Ahli Madya dan belum menerima SK Pemberhentian sebagai Perencana. Dengan demikian yang bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk Penyesuaian/Inpassing dalam JFP karena lebih dari 2 (dua) tahun terhitung keluarnya SK Pemberhentian Sementara sebagai Perencana Ahli Madya, meskipun SK Pemberhentian sebagai Perencana belum dikeluarkan.
10. Bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional perencana dan telah lulus uji kompetensi diklat dengan bukti telah memiliki sertifikat mengikuti diklat fungsional perencana dan sertifikat uji kompetensi diklat, maka kepada yang bersangkutan apabila diangkat ke dalam JFP melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing, maka tetap harus mengikuti uji kompetensi Penyesuaian/ Inpassing yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Perencana.
Contoh:
Sdr. Gardan Harahap, S.Sos, MAP telah mengikuti diklat Fungsional Perencana Ahli Madya dan lulus uji kompetensi Perencana Ahli Madya
dengan bukti sertifikat yang dimilikinya yaitu sertifikat diklat maupun sertifikat uji kompetensi diklat JFP Madya pada tahun 2016. Namun sampai dengan saat ini Sdr. Gardan Harahap belum diangkat dalam JFP. Maka apabila yang bersangkutan diangkat ke dalam JFP melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing, maka tetap harus mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Perencana.
C. PENUTUP
1. Persetujuan jumlah formasi pengangkatan ke dalam JFP harus ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
2. Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JFP dan Angka Kreditnya melalui Penyesuaian/Inpassing diharapkan telah memperhatikan perubahan struktur, tugas pokok, dan fungsi unit perencanaan.
Sehingga Perencana yang telah diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing dapat terakomodasi dalam struktur, tugas dan fungsi organisasi yang sesuai dengan Perencana yang bersangkutan.
3. Setelah masa Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Perencana berakhir, seluruh tata cara pengangkatan PNS kedalam JFP menggunakan tata cara pengangkatan pertama kali dan tata cara pengangkatan pindah jabatan.
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO