Pasal 1
(1) Sekretariat Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Sekretariat adalah unsur pendukung Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah.
(2) Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.