Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Subdirektorat Agama;
b. Subdirektorat Pengembangan Kekayaan Budaya;
c. Subdirektorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya; dan
d. Subdirektorat Pemuda dan Olahraga.
Subdirektorat Agama mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang agama, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Agama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang agama;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang agama;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang agama; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang agama.
Subdirektorat Pengembangan Kekayaan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Subdirektorat Pengembangan Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan kekayaan budaya;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan kekayaan budaya.
Subdirektorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Pengembangan Nilai dan Keragaman Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pengembangan nilai dan keragaman budaya.
Subdirektorat Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyerasian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemuda dan olah raga, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemuda dan olahraga;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pemuda dan olahraga; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pemuda dan olahraga.
8. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Makro;
b. Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter;
c. Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
d. Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional; dan
e. Direktorat Industri, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
9. Ketentuan Bagian Keempat Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 257, Pasal 258, Pasal 259, dan Pasal 260 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: