Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas laporan hasil pemantauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(1a) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan hasil rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) dan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1a).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(2a) Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1a) dan Pasal 56 ayat (1a) kepada Ketua DPN.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi:
a. mengubah sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri;
b. mengurangi alokasi dana pinjaman dari alokasi dana yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
c. membatalkan sebagian atau seluruh kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
