Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian atas nama Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah, dan/atau Direktur Utama BUMN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara triwulanan.
(1a) Menteri Pertahanan atau Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan atas nama Menteri Pertahanan
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kepada Menteri, Ketua DPN, dan Menteri Keuangan secara triwulanan.
(1b) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) paling sedikit mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Dihapus.
(3) Akhir periode triwulan satu adalah 31 Maret, akhir periode triwulan dua adalah 30 Juni, akhir periode triwulan tiga adalah 30 September, dan akhir periode triwulan empat adalah 31 Desember.
9. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 55 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
