Koreksi Pasal 36C
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan secara teknokratis untuk kegiatan yang tercantum dalam DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (5) dalam rangka penyusunan Daftar Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis berdasarkan dokumen usulan kegiatan
pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta merujuk solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5), Menteri MENETAPKAN Daftar Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(3) Menteri menyampaikan Daftar Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dan Ketua DPN serta ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 54 dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
