Koreksi Pasal 36B
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian teknokratis atas kegiatan yang tercantum dalam DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis untuk menyusun DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(3) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi yaitu:
a. rencana kegiatan rinci, paling sedikit memuat:
1. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan;
2. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
3. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan;
4. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan;
5. penerima manfaat kegiatan;
6. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan; dan
7. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan.
b. rencana pendanaan rinci, paling sedikit memuat:
1. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung;
2. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan;
3. penarikan pinjaman per tahun; dan
4. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun.
c. rencana umum pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan;
d. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi, meliputi rancangan:
1. indikator masukan; dan
2. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.
e. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan, meliputi rancangan:
1. struktur organisasi;
2. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan
3. mekanisme kerjanya.
(4) Dalam menyusun DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis, Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(5) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta merujuk solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(6) Menteri menyampaikan DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
