Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri dan Ketua DPN. (2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri. (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis. (4) Dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat: a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan; b. ruang lingkup kegiatan; dan c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (5) Berdasarkan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPN menyusun solusi kebijakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang telah memenuhi seluruh kriteria kelayakan dan kesiapan kegiatan serta menyampaikannya kepada Menteri. (6) Penyusunan solusi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas DPN untuk melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis. (7) Menteri melakukan penilaian teknokratis atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis. (8) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. (9) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta merujuk solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis. (10) Menteri menyampaikan DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (11) DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan, perkembangan perekonomian nasional, dan/atau perubahan solusi kebijakan DPN. (12) Dalam hal terdapat kebutuhan pembaruan dan penyempurnaan DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sesuai dengan solusi kebijakan DPN maka DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis tersebut perlu diperbarui dan disempurnakan melalui mekanisme pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda