Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kegiatan yang tercantum dalam DRPLN-JM Khusus untuk menyusun DRPPLN Khusus berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus. (1a) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) yang harus dipenuhi yaitu: a. rencana kegiatan rinci, paling sedikit memuat: 1. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan; 2. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; 3. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan; 4. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan; 5. penerima manfaat kegiatan; 6. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan; dan 7. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan. b. rencana pendanaan rinci, paling sedikit memuat: 1. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung; 2. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan; 3. penarikan pinjaman per tahun; dan 4. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun. c. rencana umum pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan; d. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi, meliputi rancangan: 1. indikator masukan; dan 2. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan. e. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan, meliputi rancangan: 1. struktur organisasi; 2. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan 3. mekanisme kerjanya. (3) Dalam menyusun DRPPLN Khusus, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. (4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus. (5) Dihapus. (6) Menteri menyampaikan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (7) Menteri melakukan penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan untuk kegiatan yang tercantum dalam DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rangka penyusunan Daftar Kegiatan Khusus berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus. 6. Setelah Bagian Kesembilan ditambahkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesepuluh, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda