Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri. (2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri. (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus. (4) Dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat: a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan; b. ruang lingkup kegiatan; dan c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA, rencana pembiayaan, dan perkiraan waktu pengadaan. (5) Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus. (6) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. (7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus. (8) Menteri menyampaikan DRPLN-JM Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 36 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 36 dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda