Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
7. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja K/L adalah dokumen rencana kerja tahunan Kementerian/Lembaga.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
14. Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang selanjutnya disingkat TPIN adalah tim koordinasi pengendalian inflasi antar Kementerian/Lembaga, baik yang berkedudukan di Pusat maupun Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional.
15. Tim Pengendalian Inflasi Pusat yang selanjutnya disingkat TPIP adalah bagian dari TPIN yang berkedudukan di tingkat Pusat.
16. Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang selanjutnya disingkat TPID adalah bagian dari TPIN yang berkedudukan di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
17. Inflasi adalah kenaikan harga barang secara umum dan berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
18. Inflasi Inti yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti: interaksi permintaan-penawaran, nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang, ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen.
19. Inflasi Harga Yang Diatur Pemerintah adalah Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh kejutan berupa kebijakan harga pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, dan lain-lain.
20. Inflasi Harga Makanan Bergejolak adalah Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh kejutan dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional.
21. Sasaran Inflasi adalah tingkat Inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
22. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
23. Arah Kebijakan Pengendalian Inflasi adalah arah kebijakan guna mendukung tercapainya sasaran inflasi.
24. Strategi adalah rencana yang disatukan, menyeluruh dan terpadu yang mengaitkan keunggulan organiasi dengan tantangan lingkungan dan dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama organisasi dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
25. Strategi Pengendalian Inflasi adalah rencana yang disatukan, menyeluruh dan terpadu untuk memastikan tercapainya Sasaran Inflasi.
26. Peta Jalan Pengendalian Inflasi adalah panduan yang disusun oleh TPIP sebagai rekomendasi bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP dan RKPD, yang memuat arah kebijakan, strategi kebijakan, dan program strategis pengendalian inflasi.
27. Kerangka Ekonomi Makro yang selanjutnya disingkat KEM adalah gambaran dan perkiraan perekonomian secara menyeluruh termasuk sasaran inflasi dan arah kebijakan pengendalian inflasi.
28. Deputi Sektor adalah unit kerja Eselon I di Kementerian Perencanaan yang merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan di sektor tertentu.
29. Deputi Bidang Ekonomi adalah unit kerja Eselon I di Kementerian Perencanaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi, selaku penanggung jawab Tim Sinkronisasi Perencanaan Kebijakan Pengendalian Inflasi.
30. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan adalah unit kerja Eselon I di Kementerian Perencanaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
31. Direktorat Sektor adalah unit kerja Eselon II di Kementerian Perencanaan yang merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan di sektor tertentu.
32. Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter adalah unit kerja Eselon II di Kementerian Perencanaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan moneter.
33. Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik adalah unit kerja Eselon II di Kementerian Perencanaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan Kerangka Ekonomi Makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.
34. Aplikasi KRISNA adalah sistem e-planning berupa aplikasi tunggal untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja yang merupakan integrasi antara tiga kementerian, yaitu Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
35. Tim Sinkronisasi Perencanaan Kebijakan Pengendalian Inflasi yang selanjutnya disingkat Tim SPKPI adalah tim
lintas direktorat sektor di Kementerian Perencanaan yang bertugas
melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebijakan pengendalian Inflasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(1) Program/Kegiatan terkait pengendalian Inflasi dalam RKP merupakan penjabaran dari Arah Kebijakan Pengendalian Inflasi yang disusun dengan mengacu pada:
a. arahan PRESIDEN;
b. RPJMN;
c. hasil koordinasi pimpinan tinggi TPIN;
d. Peta Jalan Pengendalian Inflasi; dan
e. kesepakatan rapat koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan KEM.
(2) Program/kegiatan terkait pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengendalikan Inflasi Inti, Inflasi Harga Diatur Pemerintah, dan Inflasi Harga Bergejolak; dan
b. mengatasi permasalahan pokok penyebab Inflasi.
(3) Program/Kegiatan untuk mengatasi permasalahan pokok penyebab Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. keterjangkauan harga, terdiri atas Program/Kegiatan untuk menstabilkan harga dan mengatasi permasalahan lonjakan harga di atas daya beli masyarakat;
b. ketersediaan pasokan, terdiri atas Program/Kegiatan untuk mengatasi permasalahan kelangkaan pasokan atau kurangnya persediaan bahan pangan pokok untuk dikonsumsi oleh masyarakat;
c. kelancaran distribusi, terdiri atas Program/Kegiatan untuk mengatasi permasalahan panjangnya rantai distribusi serta meningkatkan ketersediaan fasilitas pendukung distribusi; dan
d. komunikasi efektif, terdiri atas Program/Kegiatan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas data dan informasi terkait inflasi, serta meningkatkan sosialisasi dalam rangka menjaga perilaku konsumsi, persepsi dan ekspektasi yang rasional/positif di kalangan masyarakat.
(4) Rencana Program/Kegiatan terkait pengendalian Inflasi diusulkan oleh Kementerian/Lembaga anggota TPIP.
(5) Rencana Program/Kegiatan terkait pengendalian Inflasi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dijabarkan berdasarkan judul program/kegiatan, sasaran program/kegiatan, Output, Sub Output, komponen, dan lokasi/satuan kerja pengampu.
(6) Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter berkoordinasi dengan anggota TPIP untuk menyusun pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam melakukan penandaan program/kegiatan terkait kebijakan pengendalian Inflasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang penandaan Program/Kegiatan terkait pengendalian Inflasi diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
(8) Kementerian/Lembaga melakukan penandaan program/kegiatan terkait pengendalian Inflasi dalam aplikasi KRISNA.