Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pencantuman suatu Proyek Kerjasama sebagai Rencana Proyek Kerjasama Prospektif dalam Daftar Rencana Proyek Infrastruktur paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Proyek Kerjasama Prospektif belum dapat ditingkatkan menjadi Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan, maka Proyek Kerjasama tersebut dihapus dari Rencana Proyek Kerjasama Prospektif.
(3) Ketentuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, dalam hal terdapat perubahan cakupan atas rencana Proyek Kerjasama Prospektif tersebut.
Koreksi Anda
