Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Proyek Kerjasama yang diusulkan sebagai Proyek Kerjasama Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis sektor infrastruktur; b. kesesuaian lokasi proyek yang akan dikerjasamakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah; dan d. telah memiliki Dokumen Studi Pendahuluan.
Koreksi Anda