Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi Kajian Awal Prastudi Kelayakan dan Kajian Kesiapan.
(2) Dokumen Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a meliputi Kajian Akhir Prastudi Kelayakan dan rancangan rencana pengadaan Badan Usaha.
(3) Rancangan rencana pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda
