Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan rencana Proyek Kerjasama atas prakarsa Badan Usaha yang telah menyelesaikan sepenuhnya tahap persetujuan kepada Menteri Perencanaan untuk diusulkan sebagai rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id