Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun setiap tahun dengan mengikuti proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
