Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun setiap tahun dengan mengikuti proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. (2) Daftar Rencana Proyek Infrastruktur dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id