Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan menyelenggarakan rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan pejabat penanggung jawab pelaksana kegiatan, dan instansi terkait lainnya pada setiap berakhirnya triwulan. (2) Menteri Perencanaan menyelenggarakan rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari PDN dengan melibatkan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (3) Menteri Perencanaan melakukan evaluasi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Perencanaan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Ketua DPN. (5) Apabila ditemukan permasalahan pada pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPN dapat menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
Koreksi Anda