Koreksi Pasal 19D
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kesiapan pelaksanaan atas rencana kegiatan PDN yang tercantum dalam DKPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis dalam rangka penyusunan DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya kriteria kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(3) Dalam menyusun DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis, Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi terkait.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan surat terkait hasil penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dicantumkan dalam DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis pada tahun tersebut beserta alokasinya kepada DPN untuk mendapatkan solusi kebijakan atas daftar Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA beserta alokasinya yang siap dilaksanakan pada tahun tersebut.
(5) Berdasarkan solusi kebijakan atas daftar Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA beserta alokasinya yang siap dilaksanakan pada tahun tersebut yang disampaikan oleh DPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(6) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(7) DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
(8) DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan juga kepada Menteri Keuangan sebagai bahan untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(9) Dalam hal rencana kegiatan yang tercantum dalam DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis tidak mendapatkan sumber pendanaan PDN, dapat dicarikan sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ditambahkan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
