Koreksi Pasal 19C
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan mengajukan rencana kegiatan yang akan dibiayai dari PDN kepada Menteri Perencanaan dan Ketua DPN.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang direncanakan untuk dibiayai dari PDN.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(4) Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(5) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPN menyusun solusi kebijakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang memenuhi kriteria kelayakan dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan.
(6) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan secara teknokratis atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(7) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi terkait.
(8) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta mengacu kepada solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(9) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
