Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPPDN kepada Menteri Keuangan sebagai bahan untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(2) Apabila rencana kegiatan yang tercantum dalam DKPPDN tidak mendapatkan sumber pendanaan PDN, dapat dicarikan sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Di antara BAB VI dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA PERENCANAAN USULAN KEGIATAN ALAT PERALATAN PENEGAKAN HUKUM KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, ALAT INTELIJEN BADAN INTELIJEN NEGARA, DAN ALAT MATERIAL KHUSUS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
