Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN menyusun konsep rancangan awal RPJMN setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk oleh Komisi Pemilihan Umum telah diperoleh calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN peraih suara terbanyak. (2) Konsep rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen rancangan teknokratik RPJMN yang telah disesuaikan dengan Visi, Misi, dan program prioritas calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN. (3) Konsep rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. permasalahan dan isu strategis; b. visi dan misi calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; c. kerangka ekonomi makro; d. prioritas nasional; e. rencana tindak; dan f. Kerangka Implementasi. (4) Konsep rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibahas melalui: a. rapat pimpinan; b. Pertemuan Para Pihak; dan c. Pertemuan Tiga Pihak. (5) Konsep rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai masukan kementerian/lembaga dalam penyusunan rancangan awal Renstra K/L serta menjadi salah satu bahan penyusunan rancangan awal RPJMN. (6) Penyusunan konsep rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah pengumuman calon PRESIDEN peraih suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda