Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan menyusun kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang digunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMN. (2) Kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. analisis permasalahan dan isu strategis; b. sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan sektoral dan wilayah; c. kerangka kelembagaan dan kerangka regulasi; dan d. indikasi Proyek Prioritas Strategis (Major Project). (3) Proses penyusunan kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat pimpinan; b. pertemuan para pihak; dan/atau c. pelibatan partisipasi publik. (4) Hasil kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim penyusun RPJMN.
Koreksi Anda