Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan menyusun kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang digunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMN.
(2) Kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. analisis permasalahan dan isu strategis;
b. sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan sektoral dan wilayah;
c. kerangka kelembagaan dan kerangka regulasi; dan
d. indikasi Proyek Prioritas Strategis (Major Project).
(3) Proses penyusunan kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat pimpinan;
b. pertemuan para pihak; dan/atau
c. pelibatan partisipasi publik.
(4) Hasil kajian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim penyusun RPJMN.
Koreksi Anda
