Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN menyusun rancangan akhir RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
(2) Rancangan akhir RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan RPJMN yang telah disempurnakan dengan hasil Musrenbang jangka menengah nasional.
(3) Rancangan akhir RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. permasalahan dan isu strategis;
b. visi dan misi PRESIDEN;
c. kerangka ekonomi makro;
d. prioritas nasional;
e. rencana tindak; dan
f. Kerangka Implementasi.
(4) Rancangan akhir RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
