Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun RPJMN, Menteri Perencanaan membentuk tim penyusun RPJMN. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda