Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun RPJMN, Kementerian Perencanaan harus memperhatikan:
a. RPJPN; dan
b. hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan permasalahan dan isu strategis pembangunan jangka menengah yang direncanakan.
Koreksi Anda
