Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RPJMN dilaksanakan berdasarkan pendekatan:
a. politik;
b. teknokratik;
c. partisipatif;
d. atas-bawah; dan
e. bawah-atas.
(2) Pendekatan penyusunan RPJMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan pemenuhan substansi secara:
a. tematik;
b. holistik;
c. integratif; dan
d. spasial.
Koreksi Anda
