Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung proses penyusunan RPJMN, Kementerian Perencanaan menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RPJMN. (2) Penyusunan RPJMN dalam Sistem Informasi KRISNA- RPJMN meliputi: a. input data Prioritas Pembangunan; dan b. penyusunan matriks rencana tindak. (3) Dalam rangka menjaga keselarasan data perencanaan, sinkronisasi antara RPJMN dengan Renstra K/L dan RKP menggunakan aliran data dalam Sistem Informasi KRISNA.
Koreksi Anda