Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Percepatan Pembangungan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
2. Penyelenggaraaan Rencana Aksi adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3. Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN yang bertugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
4. Dewan Pengarah Tim Koordinasi untuk selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah pimpinan kementerian
dan lembaga yang mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
5. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Ketua Harian Tim Koordinasi adalah Menteri yang ditugaskan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan teknis Rencana Aksi sebagaimana diatur dalam Instruksi
tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.