Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
2. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat Renja K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Peta Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Peta RKP adalah suatu gambaran data rencana pembangunan tahunan yang memuat lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek yang sudah diolah sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala 1:250.000.
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
12. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat Sesmen PPN/Sestama Bappenas adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan.
13. Deputi Sektoral adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan di sektor tertentu.
14. Staf Ahli Menteri adalah unsur pembantu Menteri yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sesmen PPN/Sestama Bappenas, Deputi, dan Inspektorat Utama.
15. Koordinator Penyusunan RKP adalah Pejabat Eselon I di Kementerian PPN/Bappenas yang ditugaskan oleh Menteri untuk mengkoordinasi proses penyusunan RKP.
16. Penanggung Jawab Prioritas Nasional adalah pejabat Eselon I yang ditugaskan oleh Menteri untuk menjabarkan Prioritas Nasional dan mengoordinasikan penjabarannya ke dalam Program Prioritas ke dalam Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas.
17. Penanggung Jawab Program Prioritas adalah pejabat Eselon II yang ditugaskan oleh Menteri untuk menjabarkan Program Prioritas dan mengoordinasikan penjabarannya ke dalam Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas.
18. Penanggung Jawab Kegiatan Prioritas adalah pejabat Eselon II yang ditugaskan oleh Menteri untuk menjabarkan Kegiatan Prioritas ke dalam Proyek Prioritas.
19. Walidata adalah unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penyediaan, pengembangan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, dan pengumpulan serta pengelolaan data dan informasi untuk menunjang perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
20. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
21. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya.
22. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
23. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
24. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
25. Rencana Prioritas adalah bagian dari RKP yang antara lain terdiri atas Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas.
26. Kerangka Ekonomi Makro adalah gambaran dan perkiraan perekonomian secara menyeluruh termasuk Arah Kebijakan Fiskal.
27. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Pagu Indikatif K/L adalah ancar-ancar rencana anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga.
28. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga.
29. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
30. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
31. Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan- kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
32. Belanja Non K/L adalah rencana belanja APBN yang akan digunakan dalam rangka membiayai subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan
lainnya yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
33. Transfer ke Daerah adalah bagian APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
34. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
35. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
36. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
37. Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat yang selanjutnya disingkat Rakorbangpus adalah forum antarpelaku antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri dalam rangka penyampaian rancangan awal RKP dan Pagu Indikatif.
38. Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan yang selanjutnya disingkat Rakortek Pembangunan adalah rapat koordinasi yang dilaksanakan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai target pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
39. Pertemuan Tiga Pihak adalah pertemuan antara kementerian/lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L serta penyusunan RKP setelah terbitnya Surat Bersama Menteri dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif dan Pagu Anggaran.
40. Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
41. Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan penyusunan RKP atau satu tahun sebelum pelaksanaan RKP.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini yaitu memberikan panduan kepada:
a. Kementerian Perencanaan dalam penyusunan RKP dan melakukan pemutakhiran RKP;
b. kementerian/lembaga dalam proses penyelarasan program, kegiatan, dan Proyek Prioritas kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan pada penyusunan Renja K/L;
c. pemerintah daerah dalam proses penyelarasan program dan kegiatan daerah yang mendukung Prioritas Pembangunan pada penyusunan RKPD; dan
d. pelaku pembangunan lainnya untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian Prioritas Pembangunan.
Pasal 3
(1) Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (buttom-up) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Pendekatan penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengarusutamaan pendekatan substantif:
a. tematik;
b. holistik;
c. integratif; dan
d. spasial.
(3) Pengarusutamaan pendekatan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.
(4) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui:
a. kerangka pendanaan;
b. kerangka regulasi; dan
c. kerangka pelayanan umum dan investasi.
Pasal 4
(1) Tematik, holistik, integratif, dan spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan penjabaran tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.
(2) Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan penentuan tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan.
(3) Holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran tematik program PRESIDEN ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan.
(4) Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program
yang dilihat dari keterpaduan peran kementerian/lembaga/daerah/ pemangku kepentingan lainnya dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan.
(5) Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan penjabaran program PRESIDEN dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.
Pasal 5
(1) Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) huruf a dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun non-pemerintah, yang dimanfaatkan untuk pencapaian sasaran pembangunan nasional.
(2) Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan melalui sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
(3) Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Kerangka Pendanaan, Kereangka Regulasi, dan Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Pasal 7
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. tata cara dan tahapan penyusunan RKP;
b. tata cara dan tahapan pemutakhiran RKP;
c. tata cara dan tahapan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan RKP; dan
d. dukungan sistem informasi perencanaan (e-Planning) dalam proses penyusunan dan pemutakhiran RKP.
(1) Penyusunan RKP terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan rancangan awal RKP dan pendanaannya;
b. penyampaian rancangan awal RKP dan penetapan Pagu Indikatif;
c. penyiapan dan penetapan rancangan RKP;
d. penyiapan rancangan Renja K/L;
e. penyiapan rancangan akhir RKP dan pendanaannya;
dan
f. penetapan RKP dan Pagu Anggaran.
(2) Tahapan penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. rancangan Kerangka Ekonomi Makro;
f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya;
dan
g. Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga, Proyek Prioritas kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Nasional dan/atau proyek kementerian/lembaga reguler.
(2) Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, disertai dengan keterangan tentang kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab Proyek Prioritas.
(3) Penyusunan rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. Sasaran dan Arah Kebijakan RPJMN;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
c. hasil evaluasi terhadap kinerja dan anggaran prioritas pembangunan nasional;
d. perkembangan dan tantangan perekonomian nasional dan global, perkiraan ekonomi ke depan, serta isu strategis nasional dan daerah;
e. persetujuan PRESIDEN atas tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Nasional dan Program Prioritas;
f. hasil sidang kabinet tentang Kebijakan Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran;
g. Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan integrasi kebijakan pemanfaatan belanja kementerian/lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah,
Dana Transfer Khusus, Dana Desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional;
h. persetujuan PRESIDEN atas rancangan Pagu Indikatif K/L;
i. kebijakan PRESIDEN lainnya yang ditetapkan dalam sidang kabinet/rapat terbatas;
j. hasil Rakortek Pembangunan; dan
k. rancangan awal Renja K/L.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya, serta kebijakan tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Evaluasi kinerja pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga periode sebelumnya;
b. hasil evaluasi Renja-KL dan RKA-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan;
c. berdasarkan hasil evaluasi Renja-KL dan RKA-KL, Menteri melakukan penyusunan evaluasi RKP untuk memastikan pencapaian prioritas nasional dalam rangka penyusunan RKP tahun berikutnya; dan
d. penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian PPN/Bappenas dan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
(3) Hasil evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan disampaikan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan.
(4) Hasil evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Evaluasi RKP.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan mulai bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan dan berakhir paling lambat minggu ketiga bulan Januari Tahun Perencanaan.
Paragraf Kedua Penyusunan dan Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro
Pasal 12
Pasal 13
(1) Temu Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan dalam rangka mengoptimalkan partisipasi publik.
(2) Partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan partisipasi pelaku pembangunan untuk mengakomodasi aspirasi dalam penyusunan RKP, yang melibatkan:
a. pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota;
b. BUMN;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. asosiasi profesi;
b. perguruan tinggi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. pemuka adat dan pemuka agama.
(4) Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan melaporkan hasil Temu Konsultasi Publik kepada Koordinator Penyusunan RKP.
(5) Koordinator Penyusunan RKP dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan mengoordinasikan hasil Temu Konsultasi Publik sebagai bahan masukan rancangan awal RKP.
(6) Temu Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Temu Konsultasi Publik diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Paragraf Keempat Koordinasi Internal Penyiapan Usulan Rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3), Menteri menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan disertai penjelasan kondisi dan perkiraan ekonomi makro serta hasil evaluasi kinerja pembangunan kepada
untuk mendapat persetujuan.
(2) Penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada PRESIDEN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Januari Tahun Perencanaan.
Paragraf Kedelapan Rapat Kerja Internal Kementerian Perencanaan
Pasal 18
(1) Berdasarkan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disampaikan dan/atau disetujui PRESIDEN, Penanggung Jawab Penyusunan RKP mengoordinasikan Rapat Kerja Internal Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h.
(2) Dalam Rapat Kerja Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penanggung Jawab Prioritas Nasional menjabarkan Kerangka Ekonomi Makro, Prioritas Nasional dan Program Prioritas ke dalam Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas, serta mengintegrasikan rencana pelaksanaannya di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku pembangunan lainnya, termasuk indikasi sebaran lokasi dan kebutuhan pendanaannya.
(3) Rapat Kerja Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari Tahun Perencanaan.
(4) Berdasarkan hasil Rapat Kerja Internal Menteri menunjuk Penanggung Jawab Program Prioritas dan Penanggung Jawab Kegiatan Prioritas.
Paragraf Kesembilan Koordinasi Kementerian Perencanaan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Pihak Terkait Lainnya dalam Rangka Penyampaian Arah kebijakan RKP dan Rencana Proyek Prioritas
Pasal 19
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan pertemuan Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i.
(2) Koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membahas:
a. rumusan dukungan program, kegiatan, dan output kementerian/lembaga dalam RKP;
b. rumusan isu strategis daerah dan dukungan program, kegiatan daerah dalam RKP; dan
c. dukungan kegiatan BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya dalam pencapaian prioritas pembangunan.
(3) Rapat Koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Februari Tahun Perencanaan setelah pelaksanaan rapat kerja internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Paragraf Kesepuluh Pertemuan Para Pihak untuk Pelaksanaan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa
Pasal 20
(1) Pertemuan para pihak untuk Pelaksanaan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j, dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
(2) Para pihak dalam pelaksanaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pertemuan para pihak menghasilkan antara lain target dan sasaran, ruang lingkup/menu kegiatan, lokasi prioritas, kriteria penilaian, kebutuhan pendanaan, dan kelembagaan pengelola masing-masing bidang Dana Transfer Khusus.
(4) Pertemuan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari Tahun Perencanaan.
(5) Hasil pembahasan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(6) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan Dana Transfer Khusus melalui sistem informasi berbasis elektronik perencanaan Dana Transfer Khusus.
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan bersama Deputi Bidang Pengembangan Regional menyusun indikasi pendanaan per bidang Dana Transfer Khusus
berdasarkan usulan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
(2) Berdasarkan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Deputi Bidang Pengembangan Regional berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan secara bersama membahas alokasi per bidang Dana Transfer Khusus.
(3) Penyusunan rencana pelaksanaan dan pembahasan alokasi Dana Transfer Khusus dan Dana Desa dilakukan hingga penetapan Peraturan PRESIDEN tentang RKP.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pertemuan Para Pihak untuk Pelaksanaan Dana Transfer Khusus diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Pasal 22
(1) Para pihak dalam pelaksanaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (1) terdiri atas Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Pertemuan para pihak membahas dan menyepakati kebijakan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang desa untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional dengan memerhatikan hasil musyawarah daerah dan musyawarah desa yang diperoleh dari sistem informasi pembangunan desa.
(3) Pertemuan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari tahun perencanaan.
(4) Hasil kesepakatan pertemuan para pihak menjadi acuan bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan
Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun pedoman pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Paragraf Kesebelas Rakortek Perencanaan Pembangunan antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan Rakortek Perencanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf k dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(2) Rakortek Perencanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kementerian Dalam Negeri:
1. menyampaikan evaluasi capaian pembangunan daerah serta kebijakan penyelarasan pembangunan di daerah; dan
2. mengoordinasikan prioritas daerah dan dukungan daerah terhadap Prioritas Nasional sesuai dengan pembagian urusan;
b. Kementerian PPN/Bappenas:
1. menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan dalam RKP serta indikasi sebaran lokasi pelaksanaan Proyek Prioritas; dan
2. mengoordinasikan keselarasan substansi lingkup perencanaan pusat-daerah dalam pencapaian Prioritas Nasional;
c. Kementerian/lembaga memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan daerah dan memastikan dukungan daerah dalam pencapaian sasaran Prioritas Nasional; dan
d. Pemerintah daerah provinsi memberikan gambaran prioritas daerah, dukungan daerah terhadap Prioritas Nasional, dan memberikan pertimbangan masukan terhadap Prioritas Nasional, serta memberikan usulan kegiatan untuk mendukung Prioritas Nasional dan daerah.
(3) Rakortek Perencanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Februari Tahun Perencanaan.
Paragraf Keduabelas Pembahasan Ketersediaan Anggaran berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro
Pasal 24
Pembahasan ketersediaan anggaran berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf l, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro serta arah kebijakan fiskal; dan
b. Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan hasil perhitungan ketersediaan anggaran kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dan melaporkannya
kepada Menteri pada minggu kedua bulan Februari Tahun Perencanaan.
Paragraf Ketigabelas Penyusunan Rancangan Pagu Indikatif
Pasal 25
Proses penyusunan rancangan Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf m, terdiri atas:
a. penyusunan tinjau ulang angka dasar kementerian/ lembaga;
b. penyusunan Rencana Prioritas beserta indikasi pendanaannya sesuai dengan Prioritas Nasional yang telah ditetapkan; dan
c. pengalokasian ketersediaan anggaran ke dalam program.
Pasal 26
(1) Penyusunan tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
(2) Penyusunan tinjau ulang angka dasar di Kementerian PPN/Bappenas dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(3) Penyusunan tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Deputi Sektoral dan Penanggung Jawab Prioritas Nasional melakukan tinjau ulang program/kegiatan/proyek dengan mempertimbangkan RPJMN, hasil evaluasi, dan perkiraan capaian tahun berjalan untuk diajukan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
dan
c. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun indikasi angka dasar Prioritas Pembangunan berdasarkan hasil tinjau ulang Deputi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan perkiraan ketersediaan anggaran.
(4) Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Keuangan membahas hasil tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Hasil pembahasan tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan kepada Menteri dalam rapat pimpinan.
(6) Tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga diselesaikan paling lambat bulan Februari Tahun Perencanaan.
(7) Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi terkait berkoordinasi dalam rangka menyampaikan hasil tinjau ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai bahan masukan penyusunan rancangan Pagu Indikatif.
Pasal 27
Pasal 28
Dalam rangka penyusunan rencana pemanfaatan dan indikasi pendanaan Belanja Non K/L untuk mencapai Sasaran pembangunan dilaksanakan langkah sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab Prioritas Nasional, Deputi Sektoral dan Deputi Pengembangan Regional berkoordinasi menyusun rencana pemanfaatan dan indikasi pendanaan Belanja Non K/L;
b. berdasarkan hasil kooordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
1. Deputi Sektoral mengusulkan antara lain indikasi pendanaan subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih; dan
2. Deputi Bidang Pengembangan Regional mengusulkan antara lain indikasi pendanaan hibah daerah, Dana Transfer Khusus dan Dana Desa, kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
c. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun indikasi pendanaan Belanja Non K/L berdasarkan usulan kebutuhan dan ketersediaan anggaran serta arahan sidang kabinet; dan
d. Indikasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibahas bersama oleh Deputi Pendanaan Kementerian
PPN/Bappenas dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk menghasilkan rencana pemanfaatan Belanja Non K/L.
Pasal 29
(1) Penyampaian Rancangan Awal RKP dan penetapan Pagu Indikatif K/L dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:
a. berdasarkan hasil rapat dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sampai dengan Pasal 28 Koordinator Penyusunan RKP mempersiapkan Rancangan Awal RKP untuk disampaikan kepada Menteri; dan
b. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan rancangan Pagu Indikatif kepada Menteri.
(2) Rancangan Awal RKP dan Rancangan Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Maret Tahun Perencanaan.
Pasal 30
Menteri menyampaikan Rancangan Awal RKP yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 31
(1) Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka
penyusunan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Indikatif K/L.
(2) Menteri menyampaikan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Indikatif K/L kepada kementerian/lembaga.
(3) Berdasarkan Pagu Indikatif K/L yang tertuang dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kementerian/lembaga melakukan penyusunan rancangan Renja K/L.
Pasal 32
(1) Rancangan RKP merupakan hasil sinkronisasi atas Rancangan Awal RKP.
(2) Rancangan RKP memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. Kerangka Ekonomi Makro dan Arah Kebijakan Fiskal;
f. program Kementerian/Lembaga, lintas kementerian/ lembaga, kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif dengan memerhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya;
dan
g. Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga, Proyek Prioritas kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Nasional dan/atau proyek kementerian/lembaga reguler.
(3) Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g, disertai dengan keterangan tentang kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab Proyek Prioritas.
Pasal 33
(1) Proses sinkronisasi Rancangan Awal RKP menjadi Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Rakorbangpus bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;
b. Pertemuan Para Pihak;
c. Musrenbang Provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;
d. Musrenbang Nasional; dan
e. Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Berdasarkan hasil proses sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan RKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Mei Tahun Perencanaan.
Paragraf Kesatu Rakorbangpus
Pasal 34
(1) Rakorbangpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjelaskan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya sehingga tercapai kesepahaman tentang Prioritas Pembangunan.
(2) Rakorbangpus yang dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. Menteri memaparkan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
b. Menteri Keuangan antara lain memaparkan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal dan kebijakan pengelolaan anggaran;
c. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan Pagu Indikatif K/L;
d. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas memaparkan hasil evaluasi kinerja pembangunan;
e. Koordinator Penyusunan RKP memaparkan bahan mengenai penyusunan RKP dan Pertemuan Tiga Pihak;
f. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas memaparkan bahan mengenai mekanisme Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional; dan
g. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas memaparkan bahan mengenai perkembangan dan tantangan ekonomi global dan nasional, perkiraan ke depan, Kerangka Ekonomi Makro, serta target makro pembangunan.
(3) Rakorbangpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Perencanaan.
Paragraf Kedua Pertemuan Para Pihak
Pasal 35
(1) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf b dilaksanakan setelah
Rakorbangpus untuk membahas sinkronisasi Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas bersama kementerian/ lembaga terkait, dengan mempertimbangkan Pagu Indikatif masing-masing kementerian/lembaga.
(2) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Penanggung Jawab Prioritas Nasional.
(3) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab Prioritas Nasional:
1. menyampaikan materi mengenai Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas;
2. menyepakati pemutakhiran Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas yang telah disesuaikan dengan ketersediaan alokasi pagu K/L dan yang secara terintegrasi mendukung Prioritas Nasional; dan
3. mengoordinasikan pembahasan lintas sektor terhadap kebutuhan Program, Kegiatan dan Proyek Prioritas yang mendukung Prioritas Nasional; dan
b. kementerian/lembaga menyempurnakan rancangan Renja K/L mengacu pada kesepakatan dalam Pertemuan para pihak.
(4) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Perencanaan setelah pelaksanaan Rakorbangpus.
Paragraf Ketiga Musrenbang Provinsi
Pasal 36
(1) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka
penyepakatan usulan kegiatan oleh pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran Prioritas Nasional sebagai bahan pembahasan Musrenbang Nasional, dan sinkronisasi kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mendukung Prioritas Nasional.
(2) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Musrenbang Provinsi diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dalam rangka penyusunan RKPD Provinsi;
b. Musrenbang Provinsi diikuti penyelenggara pemerintahan serta dapat melibatkan unsur masyarakat;
c. Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dalam rangka sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD Provinsi;
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyepakati rancangan RKPD yang memuat usulan kegiatan pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran Prioritas Nasional dan prioritas daerah; dan
e. kesepakatan usulan kegiatan pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran Prioritas Nasional dan prioritas daerah dituangkan dalam sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning) sebagai bahan masukan dalam Musrenbang Nasional.
(3) Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Perencanaan.
(4) Tata cara pelaksanaan Musrenbang Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Musrenbang Nasional
Pasal 37
Pasal 38
(1) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dilaksanakan oleh Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(2) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan untuk membahas rancangan Renja K/L dan Rancangan RKP.
(3) Hasil pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RKP.
(4) Tata Cara untuk pelaksanaan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang penyusunan dan penelaahan Renja K/L.
Pasal 39
(1) Kementerian/lembaga menyusun Renja K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output), Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya.
(3) Penyusunan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup:
a. penyusunan rancangan awal Renja K/L;
b. penyusunan rancangan Renja K/L; dan
c. penyesuaian rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L.
(4) Dalam penyusunan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(5) Penyusunan rancangan Renja K/L dan penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan dukungan sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
(6) Penyusunan dan penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri tentang penyusunan dan penelaahan Renja K/L.
Pasal 40
(1) Rancangan akhir RKP merupakan pemutakhiran rancangan RKP hasil Pembicaraan Pendahuluan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Rancangan Akhir RKP paling sedikit memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. Kerangka Ekonomi Makro dan Arah Kebijakan Fiskal;
f. program kementerian/lembaga, Lintas kementerian/lembaga, Kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya;
dan
g. proyek kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Nasional dan proyek kementerian/lembaga reguler.
(3) Kerangka Pendanaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf f merupakan pagu anggaran dan pemanfaatan sumber pendanaan lainnya.
Pasal 41
Pasal 42
(1) Menteri dan Menteri Keuangan bersama-sama menyampaikan kepada PRESIDEN pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan Pagu Anggaran K/L kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Rancangan Akhir RKP yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan menjadi RKP dengan Peraturan PRESIDEN pada bulan Juni Tahun Perencanaan.
(3) Rancangan Pagu Anggaran K/L yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri tentang Pagu Anggaran K/L kepada kementerian/lembaga.
(4) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan rencana Daftar Proyek Prioritas.
(5) Rencana Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Menteri kepada pemerintah daerah dan pelaku pembangunan lainnya untuk dipersiapkan pelaksanaannya serta untuk disinergikan dengan program pembangunan daerah.
(6) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD.
(1) Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. rancangan Kerangka Ekonomi Makro;
f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya;
dan
g. Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga, Proyek Prioritas kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Nasional dan/atau proyek kementerian/lembaga reguler.
(2) Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, disertai dengan keterangan tentang kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab Proyek Prioritas.
(3) Penyusunan rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. Sasaran dan Arah Kebijakan RPJMN;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
c. hasil evaluasi terhadap kinerja dan anggaran prioritas pembangunan nasional;
d. perkembangan dan tantangan perekonomian nasional dan global, perkiraan ekonomi ke depan, serta isu strategis nasional dan daerah;
e. persetujuan PRESIDEN atas tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Nasional dan Program Prioritas;
f. hasil sidang kabinet tentang Kebijakan Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran;
g. Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan integrasi kebijakan pemanfaatan belanja kementerian/lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah,
Dana Transfer Khusus, Dana Desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional;
h. persetujuan PRESIDEN atas rancangan Pagu Indikatif K/L;
i. kebijakan PRESIDEN lainnya yang ditetapkan dalam sidang kabinet/rapat terbatas;
j. hasil Rakortek Pembangunan; dan
k. rancangan awal Renja K/L.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya, serta kebijakan tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Evaluasi kinerja pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga periode sebelumnya;
b. hasil evaluasi Renja-KL dan RKA-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan;
c. berdasarkan hasil evaluasi Renja-KL dan RKA-KL, Menteri melakukan penyusunan evaluasi RKP untuk memastikan pencapaian prioritas nasional dalam rangka penyusunan RKP tahun berikutnya; dan
d. penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian PPN/Bappenas dan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
(3) Hasil evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan disampaikan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan.
(4) Hasil evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari Laporan Evaluasi RKP.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan mulai bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan dan berakhir paling lambat minggu ketiga bulan Januari Tahun Perencanaan.
Paragraf Kedua Penyusunan dan Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro
Pasal 12
Pasal 13
(1) Temu Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan dalam rangka mengoptimalkan partisipasi publik.
(2) Partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan partisipasi pelaku pembangunan untuk mengakomodasi aspirasi dalam penyusunan RKP, yang melibatkan:
a. pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota;
b. BUMN;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. asosiasi profesi;
b. perguruan tinggi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. pemuka adat dan pemuka agama.
(4) Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan melaporkan hasil Temu Konsultasi Publik kepada Koordinator Penyusunan RKP.
(5) Koordinator Penyusunan RKP dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan mengoordinasikan hasil Temu Konsultasi Publik sebagai bahan masukan rancangan awal RKP.
(6) Temu Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Temu Konsultasi Publik diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Paragraf Keempat Koordinasi Internal Penyiapan Usulan Rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3), Menteri menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan disertai penjelasan kondisi dan perkiraan ekonomi makro serta hasil evaluasi kinerja pembangunan kepada
untuk mendapat persetujuan.
(2) Penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada PRESIDEN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Januari Tahun Perencanaan.
Paragraf Kedelapan Rapat Kerja Internal Kementerian Perencanaan
Pasal 18
(1) Berdasarkan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disampaikan dan/atau disetujui PRESIDEN, Penanggung Jawab Penyusunan RKP mengoordinasikan Rapat Kerja Internal Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h.
(2) Dalam Rapat Kerja Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penanggung Jawab Prioritas Nasional menjabarkan Kerangka Ekonomi Makro, Prioritas Nasional dan Program Prioritas ke dalam Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas, serta mengintegrasikan rencana pelaksanaannya di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku pembangunan lainnya, termasuk indikasi sebaran lokasi dan kebutuhan pendanaannya.
(3) Rapat Kerja Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari Tahun Perencanaan.
(4) Berdasarkan hasil Rapat Kerja Internal Menteri menunjuk Penanggung Jawab Program Prioritas dan Penanggung Jawab Kegiatan Prioritas.
Paragraf Kesembilan Koordinasi Kementerian Perencanaan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Pihak Terkait Lainnya dalam Rangka Penyampaian Arah kebijakan RKP dan Rencana Proyek Prioritas
Pasal 19
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan pertemuan Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i.
(2) Koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membahas:
a. rumusan dukungan program, kegiatan, dan output kementerian/lembaga dalam RKP;
b. rumusan isu strategis daerah dan dukungan program, kegiatan daerah dalam RKP; dan
c. dukungan kegiatan BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya dalam pencapaian prioritas pembangunan.
(3) Rapat Koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Februari Tahun Perencanaan setelah pelaksanaan rapat kerja internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Paragraf Kesepuluh Pertemuan Para Pihak untuk Pelaksanaan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa
Pasal 20
(1) Pertemuan para pihak untuk Pelaksanaan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j, dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
(2) Para pihak dalam pelaksanaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pertemuan para pihak menghasilkan antara lain target dan sasaran, ruang lingkup/menu kegiatan, lokasi prioritas, kriteria penilaian, kebutuhan pendanaan, dan kelembagaan pengelola masing-masing bidang Dana Transfer Khusus.
(4) Pertemuan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada minggu kedua bulan Januari Tahun Perencanaan.
(5) Hasil pembahasan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(6) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan Dana Transfer Khusus melalui sistem informasi berbasis elektronik perencanaan Dana Transfer Khusus.
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan bersama Deputi Bidang Pengembangan Regional menyusun indikasi pendanaan per bidang Dana Transfer Khusus
berdasarkan usulan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
(2) Berdasarkan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Deputi Bidang Pengembangan Regional berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan secara bersama membahas alokasi per bidang Dana Transfer Khusus.
(3) Penyusunan rencana pelaksanaan dan pembahasan alokasi Dana Transfer Khusus dan Dana Desa dilakukan hingga penetapan Peraturan PRESIDEN tentang RKP.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pertemuan Para Pihak untuk Pelaksanaan Dana Transfer Khusus diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Pasal 22
(1) Para pihak dalam pelaksanaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (1) terdiri atas Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Pertemuan para pihak membahas dan menyepakati kebijakan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang desa untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional dengan memerhatikan hasil musyawarah daerah dan musyawarah desa yang diperoleh dari sistem informasi pembangunan desa.
(3) Pertemuan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari tahun perencanaan.
(4) Hasil kesepakatan pertemuan para pihak menjadi acuan bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan
Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun pedoman pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Paragraf Kesebelas Rakortek Perencanaan Pembangunan antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan Rakortek Perencanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf k dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(2) Rakortek Perencanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kementerian Dalam Negeri:
1. menyampaikan evaluasi capaian pembangunan daerah serta kebijakan penyelarasan pembangunan di daerah; dan
2. mengoordinasikan prioritas daerah dan dukungan daerah terhadap Prioritas Nasional sesuai dengan pembagian urusan;
b. Kementerian PPN/Bappenas:
1. menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan dalam RKP serta indikasi sebaran lokasi pelaksanaan Proyek Prioritas; dan
2. mengoordinasikan keselarasan substansi lingkup perencanaan pusat-daerah dalam pencapaian Prioritas Nasional;
c. Kementerian/lembaga memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan daerah dan memastikan dukungan daerah dalam pencapaian sasaran Prioritas Nasional; dan
d. Pemerintah daerah provinsi memberikan gambaran prioritas daerah, dukungan daerah terhadap Prioritas Nasional, dan memberikan pertimbangan masukan terhadap Prioritas Nasional, serta memberikan usulan kegiatan untuk mendukung Prioritas Nasional dan daerah.
(3) Rakortek Perencanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Februari Tahun Perencanaan.
Paragraf Keduabelas Pembahasan Ketersediaan Anggaran berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro
Pasal 24
Pembahasan ketersediaan anggaran berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf l, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro serta arah kebijakan fiskal; dan
b. Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan hasil perhitungan ketersediaan anggaran kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dan melaporkannya
kepada Menteri pada minggu kedua bulan Februari Tahun Perencanaan.
Paragraf Ketigabelas Penyusunan Rancangan Pagu Indikatif
Pasal 25
Proses penyusunan rancangan Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf m, terdiri atas:
a. penyusunan tinjau ulang angka dasar kementerian/ lembaga;
b. penyusunan Rencana Prioritas beserta indikasi pendanaannya sesuai dengan Prioritas Nasional yang telah ditetapkan; dan
c. pengalokasian ketersediaan anggaran ke dalam program.
Pasal 26
(1) Penyusunan tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga dilaksanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
(2) Penyusunan tinjau ulang angka dasar di Kementerian PPN/Bappenas dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(3) Penyusunan tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Deputi Sektoral dan Penanggung Jawab Prioritas Nasional melakukan tinjau ulang program/kegiatan/proyek dengan mempertimbangkan RPJMN, hasil evaluasi, dan perkiraan capaian tahun berjalan untuk diajukan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
dan
c. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun indikasi angka dasar Prioritas Pembangunan berdasarkan hasil tinjau ulang Deputi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan perkiraan ketersediaan anggaran.
(4) Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Keuangan membahas hasil tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Hasil pembahasan tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan kepada Menteri dalam rapat pimpinan.
(6) Tinjau ulang angka dasar kementerian/lembaga diselesaikan paling lambat bulan Februari Tahun Perencanaan.
(7) Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi terkait berkoordinasi dalam rangka menyampaikan hasil tinjau ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai bahan masukan penyusunan rancangan Pagu Indikatif.
Pasal 27
Pasal 28
Dalam rangka penyusunan rencana pemanfaatan dan indikasi pendanaan Belanja Non K/L untuk mencapai Sasaran pembangunan dilaksanakan langkah sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab Prioritas Nasional, Deputi Sektoral dan Deputi Pengembangan Regional berkoordinasi menyusun rencana pemanfaatan dan indikasi pendanaan Belanja Non K/L;
b. berdasarkan hasil kooordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
1. Deputi Sektoral mengusulkan antara lain indikasi pendanaan subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih; dan
2. Deputi Bidang Pengembangan Regional mengusulkan antara lain indikasi pendanaan hibah daerah, Dana Transfer Khusus dan Dana Desa, kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
c. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun indikasi pendanaan Belanja Non K/L berdasarkan usulan kebutuhan dan ketersediaan anggaran serta arahan sidang kabinet; dan
d. Indikasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibahas bersama oleh Deputi Pendanaan Kementerian
PPN/Bappenas dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk menghasilkan rencana pemanfaatan Belanja Non K/L.
BAB Kedua
Penyampaian Rancangan Awal RKP dan Penetapan Pagu Indikatif
(1) Penyampaian Rancangan Awal RKP dan penetapan Pagu Indikatif K/L dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:
a. berdasarkan hasil rapat dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sampai dengan Pasal 28 Koordinator Penyusunan RKP mempersiapkan Rancangan Awal RKP untuk disampaikan kepada Menteri; dan
b. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan rancangan Pagu Indikatif kepada Menteri.
(2) Rancangan Awal RKP dan Rancangan Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Maret Tahun Perencanaan.
Pasal 30
Menteri menyampaikan Rancangan Awal RKP yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 31
(1) Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka
penyusunan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Indikatif K/L.
(2) Menteri menyampaikan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Indikatif K/L kepada kementerian/lembaga.
(3) Berdasarkan Pagu Indikatif K/L yang tertuang dalam Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kementerian/lembaga melakukan penyusunan rancangan Renja K/L.
(1) Rancangan RKP merupakan hasil sinkronisasi atas Rancangan Awal RKP.
(2) Rancangan RKP memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. Kerangka Ekonomi Makro dan Arah Kebijakan Fiskal;
f. program Kementerian/Lembaga, lintas kementerian/ lembaga, kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif dengan memerhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya;
dan
g. Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga, Proyek Prioritas kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Nasional dan/atau proyek kementerian/lembaga reguler.
(3) Proyek Prioritas yang bersifat lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g, disertai dengan keterangan tentang kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab Proyek Prioritas.
Pasal 33
(1) Proses sinkronisasi Rancangan Awal RKP menjadi Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Rakorbangpus bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;
b. Pertemuan Para Pihak;
c. Musrenbang Provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;
d. Musrenbang Nasional; dan
e. Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Berdasarkan hasil proses sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan RKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Mei Tahun Perencanaan.
Paragraf Kesatu Rakorbangpus
Pasal 34
(1) Rakorbangpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjelaskan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya sehingga tercapai kesepahaman tentang Prioritas Pembangunan.
(2) Rakorbangpus yang dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. Menteri memaparkan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
b. Menteri Keuangan antara lain memaparkan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal dan kebijakan pengelolaan anggaran;
c. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan Pagu Indikatif K/L;
d. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas memaparkan hasil evaluasi kinerja pembangunan;
e. Koordinator Penyusunan RKP memaparkan bahan mengenai penyusunan RKP dan Pertemuan Tiga Pihak;
f. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas memaparkan bahan mengenai mekanisme Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional; dan
g. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas memaparkan bahan mengenai perkembangan dan tantangan ekonomi global dan nasional, perkiraan ke depan, Kerangka Ekonomi Makro, serta target makro pembangunan.
(3) Rakorbangpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Perencanaan.
Paragraf Kedua Pertemuan Para Pihak
Pasal 35
(1) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf b dilaksanakan setelah
Rakorbangpus untuk membahas sinkronisasi Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas bersama kementerian/ lembaga terkait, dengan mempertimbangkan Pagu Indikatif masing-masing kementerian/lembaga.
(2) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Penanggung Jawab Prioritas Nasional.
(3) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab Prioritas Nasional:
1. menyampaikan materi mengenai Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas;
2. menyepakati pemutakhiran Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas yang telah disesuaikan dengan ketersediaan alokasi pagu K/L dan yang secara terintegrasi mendukung Prioritas Nasional; dan
3. mengoordinasikan pembahasan lintas sektor terhadap kebutuhan Program, Kegiatan dan Proyek Prioritas yang mendukung Prioritas Nasional; dan
b. kementerian/lembaga menyempurnakan rancangan Renja K/L mengacu pada kesepakatan dalam Pertemuan para pihak.
(4) Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Perencanaan setelah pelaksanaan Rakorbangpus.
Paragraf Ketiga Musrenbang Provinsi
Pasal 36
(1) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka
penyepakatan usulan kegiatan oleh pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran Prioritas Nasional sebagai bahan pembahasan Musrenbang Nasional, dan sinkronisasi kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mendukung Prioritas Nasional.
(2) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Musrenbang Provinsi diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dalam rangka penyusunan RKPD Provinsi;
b. Musrenbang Provinsi diikuti penyelenggara pemerintahan serta dapat melibatkan unsur masyarakat;
c. Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dalam rangka sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD Provinsi;
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyepakati rancangan RKPD yang memuat usulan kegiatan pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran Prioritas Nasional dan prioritas daerah; dan
e. kesepakatan usulan kegiatan pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran Prioritas Nasional dan prioritas daerah dituangkan dalam sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning) sebagai bahan masukan dalam Musrenbang Nasional.
(3) Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Perencanaan.
(4) Tata cara pelaksanaan Musrenbang Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Musrenbang Nasional
Pasal 37
Pasal 38
(1) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dilaksanakan oleh Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(2) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan untuk membahas rancangan Renja K/L dan Rancangan RKP.
(3) Hasil pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RKP.
(4) Tata Cara untuk pelaksanaan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang penyusunan dan penelaahan Renja K/L.
(1) Kementerian/lembaga menyusun Renja K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output), Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya.
(3) Penyusunan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup:
a. penyusunan rancangan awal Renja K/L;
b. penyusunan rancangan Renja K/L; dan
c. penyesuaian rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L.
(4) Dalam penyusunan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(5) Penyusunan rancangan Renja K/L dan penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan dukungan sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
(6) Penyusunan dan penelaahan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri tentang penyusunan dan penelaahan Renja K/L.
(1) Rancangan akhir RKP merupakan pemutakhiran rancangan RKP hasil Pembicaraan Pendahuluan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Rancangan Akhir RKP paling sedikit memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. Kerangka Ekonomi Makro dan Arah Kebijakan Fiskal;
f. program kementerian/lembaga, Lintas kementerian/lembaga, Kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya;
dan
g. proyek kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Nasional dan proyek kementerian/lembaga reguler.
(3) Kerangka Pendanaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf f merupakan pagu anggaran dan pemanfaatan sumber pendanaan lainnya.
(1) Menteri dan Menteri Keuangan bersama-sama menyampaikan kepada PRESIDEN pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan Pagu Anggaran K/L kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Rancangan Akhir RKP yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan menjadi RKP dengan Peraturan PRESIDEN pada bulan Juni Tahun Perencanaan.
(3) Rancangan Pagu Anggaran K/L yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri tentang Pagu Anggaran K/L kepada kementerian/lembaga.
(4) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan rencana Daftar Proyek Prioritas.
(5) Rencana Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Menteri kepada pemerintah daerah dan pelaku pembangunan lainnya untuk dipersiapkan pelaksanaannya serta untuk disinergikan dengan program pembangunan daerah.
(6) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Renja K/L menjadi Renja K/L, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD.
(1) Menteri melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan UNDANG-UNDANG APBN.
(2) Proses pemutakhiran RKP terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. pemutakhiran RKP; dan
b. penetapan Daftar Proyek Prioritas.
(3) Proses pemutakhiran RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat meliputi pemutakhiran terhadap:
a. Sasaran;
b. Arah Kebijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. Kerangka Ekonomi Makro dan Arah Kebijakan Fiskal; dan/atau
f. program kementerian/lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, Kewilayahan, dalam bentuk Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pendanaan.
(4) Pemutakhiran RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada bulan Desember Tahun Perencanaan.
(5) Tahapan dan batas waktu pemutakhiran RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Proses pemutakhiran RKP dilaksanakan sebagai berikut:
a. pelaksanaan rapat pimpinan untuk melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan UNDANG-UNDANG APBN;
dan
b. hasil rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang pemutakhiran RKP.
Pasal 45
(1) Menteri MENETAPKAN Daftar Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan Kabupaten/Kota disertai peta lokasi Proyek Prioritas.
(2) Daftar Proyek Prioritas ditetapkan secara terpisah dari RKP oleh Menteri pada bulan Desember Tahun Perencanaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengusulan dan penetapan proyek prioritas diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
TATA CARA DAN TAHAPAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYUSUNAN RKP
(1) Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mengoordinasikan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pengendalian penyusunan RKP.
(2) Dalam rangka pengendalian penyusunan RKP, setiap unit kerja Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam setiap proses penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 43 untuk memastikan penyusunan Renja K/L, RKA K/L dan RKPD serta rencana pembangunan lainnya sesuai dengan sasaran pokok dan prioritas RKP dan RPJMN.
(3) Evaluasi kesesuaian rencana pembangunan dalam Renja K/L, dan RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Unit kerja Kementerian PPN/Bappenas bersama- sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait melakukan evaluasi kesesuaian Renja-KL, RKA-KL dan RKPD dengan sasaran pokok dan prioritas RKP dan RPJMN;
b. hasil evaluasi kesesuaian Renja-KL, RKA-KL, dan RKPD disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya tahun perencanaan; dan
c. penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian PPN/Bappenas dan dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
(4) Hasil evaluasi kesesuaian Renja-KL, RKA-KL dan RKPD serta rencana pembangunan lainnya disampaikan kepada Menteri sebagai bahan masukan pemutakhiran RKP.
(5) Proses pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menggunakan Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik (e- Planning) untuk memantau konsistensi dan sinkronisasi penyusunan rencana pembangunan.
BAB VI
TATA CARA DAN TAHAPAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RKP
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mengoordinasikan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan RKP.
(2) Dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan RKP oleh Kementerian/Lembaga dan pelaksanaan RKPD oleh pemerintah daerah, Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dapat melaksanakan Rakortek Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraan Rakortek Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dan Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
(4) Pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48
(1) Proses pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) menggunakan sistem informasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP dengan memanfaatkan aplikasi e-Monev untuk memantau pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) E-monev sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan dalam Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik (e-Planning).
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional Menteri dan Menteri Keuangan:
a. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;
b. menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan
c. menyusun format, klasifikasi, dan sistem data base Renja-K/L dan RKA-K/L.
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Menteri dan Menteri Dalam Negeri:
a. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
b. menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Pusat dan Daerah yang terintegrasi; dan
c. menyusun format, klasifikasi, dan sistem data base RKPD.
Pasal 51
(1) Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menggunakan Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik, yang dilakukan dengan menerapkan Platform Basis Data Tunggal (Single Platform Data Base).
(2) Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu proses penyusunan dan koordinasi, meliputi:
a. perencanaan prioritas antar K/L;
b. perencanaan K/L;
c. usulan Perencanaan Daerah;
d. penyelarasan Perencanaan Daerah;
e. Pagu indikatif; dan
f. Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan.
(3) Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh:
a. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan untuk sistem penyusunan perencanaan dan penganggaran, pagu indikatif, pagu anggaran dan perencanaan K/L;
b. Deputi Bidang Pengembangan Regional untuk sistem Usulan Perencanaan Daerah, Penyelarasan Perencanaan Daerah dan Peta RKP;
c. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan untuk sistem pemantauan dan evaluasi perencanaan, serta pengarusutamaan pembangunan; dan
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan untuk Kerangka Regulasi.
(4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan Platform Basis Data Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Pasal 52
(1) Dalam proses penyusunan, pemutakhiran, dan pengendalian dan evaluasi RKP, Kementerian Perencanaan dan kementerian/lembaga/pemerintah daerah:
a. mengunakan data statistik dan informasi spasial yang terpadu;
b. data stastistik dan informasi spasial yang terpadu terdiri atas data statistik dan informasi spasial mengenai kondisi, rencana, dan capaian pembangunan; dan
c. menyelenggarakan sistem pengelolaan data statistik dan informasi spasial yang terpadu secara elektronik untuk memudahkan berbagi pakai data dan informasi.
(2) Kementerian PPN/Bappenas mengoordinasikan penyelenggaraaan sistem pengelolaan data statistik dan informasi spasial yang terpadu secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang 1 (satu) data.
Pasal 53
(1) Pendekatan spasial perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan penyusunan Peta RKP sebagai penjabaran Peta RPJMN.
(2) Peta RKP menggambarkan lokus pelaksanaan pembangunan nasional yang mengacu pada Rencana Tata Ruang.
(3) Peta RKP merupakan referensi untuk:
a. sinkronisasi dan harmonisasi data Informasi Geospasial Tematik pada Kementerian/Lembaga/ Daerah/Instansi terkait; dan
b. perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.
(4) Peta RKP disusun pada tingkat ketelitian peta skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) dan mengacu pada 1 (satu) referensi geospasial, 1 (satu) standar, 1 (satu) basis data, dan 1 (satu) geoportal.
(5) Peta RKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) Penyajian peta RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh walidata Kementerian Perencanaan.
Pasal 54
(1) Penyusunan Peta RKP dilakukan melalui Sistem Informasi Geospasial berbasis Web.
(2) Sistem Informasi Geospasial berbasis Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dalam Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik.
Pasal 55
Kebijakan teknis, aksesibilitas, berbagi pakai data, dan pengelolaan Peta RKP diselenggarakan oleh Walidata Kementerian Perencanaan.
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional Menteri dan Menteri Keuangan:
a. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;
b. menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan
c. menyusun format, klasifikasi, dan sistem data base Renja-K/L dan RKA-K/L.
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Menteri dan Menteri Dalam Negeri:
a. berbagi pakai data (data sharing) perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
b. menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Pusat dan Daerah yang terintegrasi; dan
c. menyusun format, klasifikasi, dan sistem data base RKPD.
(1) Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menggunakan Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik, yang dilakukan dengan menerapkan Platform Basis Data Tunggal (Single Platform Data Base).
(2) Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu proses penyusunan dan koordinasi, meliputi:
a. perencanaan prioritas antar K/L;
b. perencanaan K/L;
c. usulan Perencanaan Daerah;
d. penyelarasan Perencanaan Daerah;
e. Pagu indikatif; dan
f. Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan.
(3) Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh:
a. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan untuk sistem penyusunan perencanaan dan penganggaran, pagu indikatif, pagu anggaran dan perencanaan K/L;
b. Deputi Bidang Pengembangan Regional untuk sistem Usulan Perencanaan Daerah, Penyelarasan Perencanaan Daerah dan Peta RKP;
c. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan untuk sistem pemantauan dan evaluasi perencanaan, serta pengarusutamaan pembangunan; dan
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan untuk Kerangka Regulasi.
(4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan Platform Basis Data Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
(1) Dalam proses penyusunan, pemutakhiran, dan pengendalian dan evaluasi RKP, Kementerian Perencanaan dan kementerian/lembaga/pemerintah daerah:
a. mengunakan data statistik dan informasi spasial yang terpadu;
b. data stastistik dan informasi spasial yang terpadu terdiri atas data statistik dan informasi spasial mengenai kondisi, rencana, dan capaian pembangunan; dan
c. menyelenggarakan sistem pengelolaan data statistik dan informasi spasial yang terpadu secara elektronik untuk memudahkan berbagi pakai data dan informasi.
(2) Kementerian PPN/Bappenas mengoordinasikan penyelenggaraaan sistem pengelolaan data statistik dan informasi spasial yang terpadu secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang 1 (satu) data.
(1) Pendekatan spasial perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan penyusunan Peta RKP sebagai penjabaran Peta RPJMN.
(2) Peta RKP menggambarkan lokus pelaksanaan pembangunan nasional yang mengacu pada Rencana Tata Ruang.
(3) Peta RKP merupakan referensi untuk:
a. sinkronisasi dan harmonisasi data Informasi Geospasial Tematik pada Kementerian/Lembaga/ Daerah/Instansi terkait; dan
b. perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.
(4) Peta RKP disusun pada tingkat ketelitian peta skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) dan mengacu pada 1 (satu) referensi geospasial, 1 (satu) standar, 1 (satu) basis data, dan 1 (satu) geoportal.
(5) Peta RKP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) Penyajian peta RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh walidata Kementerian Perencanaan.
Pasal 54
(1) Penyusunan Peta RKP dilakukan melalui Sistem Informasi Geospasial berbasis Web.
(2) Sistem Informasi Geospasial berbasis Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dalam Sistem Informasi Perencanaan Berbasis Elektronik.
Pasal 55
Kebijakan teknis, aksesibilitas, berbagi pakai data, dan pengelolaan Peta RKP diselenggarakan oleh Walidata Kementerian Perencanaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
b. evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran pada tahun berjalan yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan pada RKP Tahun 2019, menggunakan laporan evaluasi akhir tahun RKP 2017;
c. penerapan Platform Basis Data Tunggal (Single Platform Data Base sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini;
d. proses penyusunan RKP yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku; dan
e. proses penyusunan RKP yang dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.008/M.PPN/11/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Proses penyusunan rancangan awal RKP dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan;
b. penyusunan dan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro;
c. temu konsultasi publik penjaringan aspirasi pelaku pembangunan;
d. koordinasi internal penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
e. rapat pimpinan penentuan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, Prioritas Pembangunan, Kerangka Ekonomi Makro, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pendanaan, serta Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Program Prioritas;
f. rapat pimpinan penentuan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa;
g. penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada PRESIDEN;
h. rapat kerja internal Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka penjabaran Kerangka Ekonomi Makro, Prioritas Nasional dan Program Prioritas ke dalam
Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas, serta pengintegrasian rencana pelaksanaan antarpelaku pembangunan;
i. koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan pihak terkait lainnya dalam rangka menyampaikan arah kebijakan RKP dan rencana Proyek Prioritas;
j. pertemuan para pihak untuk pelaksanaan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa;
k. Rakortek Pembangunan antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyampaian Arah Kebijakan RKP dan rencana Proyek Prioritas, serta penjabaran Proyek Prioritas ke dalam proyek daerah, dan masukan sasaran, keluaran (output) dan lokasi kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang mendukung Proyek Prioritas;
l. pembahasan ketersediaan anggaran berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro; dan
m. penyusunan rancangan Pagu Indikatif.
(2) Proses penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Penyusunan RKP dan Wakil Koordinator Penyusunan RKP.
(3) Menteri menugaskan Koordinator Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada minggu pertama bulan November satu tahun sebelum Tahun Perencanaan.
(4) Wakil Koordinator Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara tetap oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
Paragraf Kesatu Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Tahun Sebelumnya, serta Kebijakan Tahun Berjalan
(1) Penyusunan dan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Ekonomi melakukan penilaian terhadap kondisi ekonomi global dan nasional serta melakukan exercise awal kerangka ekonomi makro dengan melibatkan Deputi terkait pada bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan;
b. Deputi Bidang Ekonomi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro pada bulan November 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan;
c. indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dalam dokumen RKP serta dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal;
d. Deputi Bidang Ekonomi mengoordinasikan pembahasan target makro pembangunan yang merupakan turunan dari Kerangka Ekonomi Makro dengan melibatkan kementerian/lembaga dan
Deputi terkait pada bulan November 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan; dan
e. Deputi Bidang Pengembangan Regional melakukan exercise berdasarkan pada target makro pembangunan yang merupakan turunan dari Kerangka Ekonomi Makro terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dan provinsi.
(2) Deputi Bidang Ekonomi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk membahas rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(3) Pembahasan rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4) Deputi Bidang Ekonomi melaporkan hasil pembahasan rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator Penyusunan RKP.
(5) Deputi Bidang Ekonomi melakukan pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan target makro pembangunan sampai dengan penetapan rancangan akhir RKP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mengenai penyusunan Kerangka Ekonomi Makro diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Paragraf Ketiga Temu Konsultasi Publik
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan pelaksanaan koordinasi internal dengan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Pengembangan Regional, dan Deputi Bidang Ekonomi dalam rangka penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d.
(2) Penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria:
a. arahan (Direktif) PRESIDEN;
b. hasil evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
c. arah kebijakan pengembangan wilayah dan rencana tata ruang;
d. arah kebijakan dan sasaran RPJMN;
e. arah makro pembangunan;
f. analisa masalah dan fakta kondisi di daerah;
g. urgensi penanganan masalah secara cepat;
h. keterkaitan dengan usulan pemerintah daerah (bottom-up); dan/atau
i. kesesuaian dengan perubahan lingkungan strategis dan komitmen global.
(3) Penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerhatikan aspek keberpihakan terhadap daerah yang termasuk dalam kategori tertinggal dan perbatasan dalam rangka
pemerataan pembangunan dan mencapai tujuan nasional.
(4) Penentuan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan dilaksanakan dengan metode pembobotan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penentuan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan menggunakan kriteria, metode, dan tahapan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan hasil penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, dan Prioritas Pembangunan dengan Deputi terkait dan Staf Ahli Menteri untuk menjadi bahan rapat pimpinan dalam rangka penentuan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan.
(7) Penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan.
Paragraf Kelima Rapat Pimpinan Penentuan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan rapat pimpinan antara Menteri dengan Pejabat Eselon I untuk membahas usulan rancangan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
(2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan agenda:
a. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan hasil evaluasi RKP triwulan ketiga tahun berjalan dan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan rancangan Kerangka Ekonomi Makro, yang akan digunakan sebagai acuan oleh Deputi terkait untuk menyusun target pembangunan sektoral, pembangunan wilayah, dan penyusunan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. Deputi Bidang Pengembangan Regional menyampaikan rancangan arah kebijakan dan sinkronisasi program pembangunan wilayah serta kesesuaian tata ruang;
d. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Pengembangan Regional, dan Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan usulan rancangan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
e. Deputi Sarana dan Prasarana menyampaikan arah kebijakan pembangunan infrastruktur serta pembiayaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah; dan
f. Staf Ahli Menteri mengusulkan rancangan tema dan Sasaran RKP serta rancangan Kerangka Regulasi.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. MENETAPKAN rancangan tema, Kerangka Ekonomi Makro, Sasaran, Arah Kebijakan, Prioritas Pembangunan, Kerangka Pendanaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi; dan
b. menunjuk Penanggung Jawab Prioritas Nasional, Penanggung Jawab Kerangka Regulasi, Penanggung Jawab Kerangka Pendanaan dan Penanggung Jawab Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi.
(4) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat akhir bulan November sebelum Tahun Perencanaan.
Paragraf Keenam Rapat Pimpinan Penentuan Usulan Arah Kebijakan dan Rencana Pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan rapat pimpinan antara Menteri dengan Pejabat Eselon I untuk membahas usulan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f.
(2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk merumuskan usulan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa;
b. dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mengundang Deputi Sektoral;
c. Deputi Sektoral menyampaikan usulan bidang yang perlu dibiayai Dana Transfer Khusus dan bidang yang diprioritaskan dibiayai dengan Dana Desa yang merupakan bagian dari program yang menjadi Prioritas Nasional, yang telah dikoordinasikan
dengan kementerian/lembaga terkait, kepada Deputi Bidang Pengembangan Regional;
d. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan dengan memerhatikan kesepakatan Prioritas Nasional dan usulan daerah;
e. pengusulan bidang yang perlu dibiayai Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan selambatnya pada minggu kedua bulan November satu tahun sebelum Tahun Perencanaan; dan
f. berdasarkan hasil koordinasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan memaparkan hasil koordinasi dan konsolidasi terkait arah kebijakan dan pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa dalam Rapat pimpinan antara Menteri dengan Pejabat Eselon I.
(3) Berdasarkan rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, Menteri MENETAPKAN arah kebijakan dan bidang yang dibiayai Dana Transfer Khusus serta bidang yang diprioritaskan dibiayai dengan Dana Desa.
(4) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu keempat bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan atau dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Pimpinan Penentuan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Paragraf Ketujuh Penyampaian Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
(1) Dalam rangka penyusunan Rencana Prioritas beserta indikasi pendanaannya sesuai dengan Prioritas Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b:
a. Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral berkoordinasi menyusun Rencana Prioritas beserta indikasi kebutuhan pendanaannya sesuai dengan Prioritas Nasional yang telah ditetapkan;
b. Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral berkoordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan untuk melihat keterkaitan Rencana Prioritas dengan pencapaian Sasaran pembangunan;
c. berdasarkan hasil kooordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Deputi Sektoral mengusulkan indikasi kebutuhan pendanaan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
d. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga berdasarkan antara lain usulan indikasi kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ketersediaan anggaran dan arahan sidang kabinet;
e. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga kepada Menteri dalam rapat pimpinan;
f. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menggunakan hasil rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga yang telah dibahas dalam rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai bahan pembahasan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan;
g. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan hasil pembahasan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf f, kepada Menteri dalam rapat pimpinan; dan
h. berdasarkan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral melakukan penajaman Rencana Prioritas.
(2) Rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat termasuk indikasi pendanaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah.
(3) Deputi Bidang Pendanaan, Penanggung Jawab Prioritas Nasional, Deputi Sektoral dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana berkoordinasi merumuskan indikasi pendanaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Koordinasi dalam rangka perumusan indikasi pendanaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya.
(1) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menyusun Rancangan RKP.
(2) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti penyelenggara pemerintah pusat dan daerah serta dapat melibatkan unsur masyarakat.
(3) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. kementerian/lembaga menyelenggarakan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka menjaring masukan bagi penyusunan rancangan Renja K/L melalui dukungan sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e- Planning);
b. kementerian/lembaga menyampaikan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a melalui sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning) sebagai masukan dalam penyiapan bahan pembahasan;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan usulan kegiatan pemerintah daerah untuk pencapaian Sasaran Prioritas Nasional dan prioritas daerah melalui sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning);
d. penanggung jawab Prioritas Nasional berdasarkan masukan rancangan Renja K/L dan usulan kegiatan pemerintah daerah menyampaikan materi pembahasan tentang Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas;
e. Sekretariat Musrenbang Nasional menyiapkan bahan pembahasan berdasarkan masukan Penanggung Jawab Prioritas Nasional sesuai dengan
sebaran daerah provinsi dan urutan prioritas pembahasan;
f. penanggung jawab Prioritas Nasional memimpin jalannya pembahasan seluruh substansi sesuai batasan waktu, sebaran daerah provinsi, dan urutan prioritas pembahasan;
g. kementerian/lembaga melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah provinsi serta menandatangani berita acara kesepakatan;
h. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi membahas seluruh substansi pembahasan dan menandatangani berita acara kesepakatan;
i. Seluruh pembahasan dan penjelasan serta hasil kesepakatan dalam Musrenbang Nasional dituangkan dalam sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning);
j. Sekretariat Musrenbang Nasional menerima dan merekapitulasi hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan dari meja pembahasan yang sudah ditandatangani oleh perwakilan kementerian/lembaga, dan perwakilan daerah provinsi; dan
k. Penanggung Jawab Prioritas Nasional mendistribusikan hasil pembahasan kepada para pihak terkait.
(4) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat pada bulan April Tahun Perencanaan.
Paragraf Kelima Pertemuan Tiga Pihak
(1) Proses penyusunan rancangan akhir RKP dan pendanaannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pertemuan Pembicaraan Pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan APBN;
dan
b. penyiapan Pagu Anggaran.
(2) Pertemuan Pembicaraan Pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil kesepakatan dalam pembicaraan pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi acuan dalam penyiapan Pagu Anggaran.
(4) Penyiapan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan ketersediaan anggaran berdasarkan Pembicaraan Pendahuluan;
b. Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan ketersediaan anggaran hasil koordinasi sebagaimana ayat (1) kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
c. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun usulan perubahan anggaran berdasarkan berdasarkan ketersediaan anggaran yang telah dimutakhirkan berdasarkan Pembicaraan Pendahuluan dengan DPR;
d. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan usulan perubahan anggaran kepada Menteri dalam rapat pimpinan sebagai bahan pembahasan pengalokasian ketersediaan anggaran ke dalam program untuk penyusunan rancangan Pagu Anggaran K/L;
e. pembahasan pengalokasian ketersediaan anggaran ke dalam program untuk penyusunan rancangan Pagu Anggaran K/L dilakukan secara bersama oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
f. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan hasil pembahasan rancangan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf e, kepada Menteri dalam rapat pimpinan; dan
g. berdasarkan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada huruf f, Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral melakukan penajaman rencana prioritas.
(5) Rancangan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat termasuk indikasi pendanaan yang berasal dari skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah.
(6) Dalam menyusun rancangan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berkoordinasi dengan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
(1) Proses penyusunan rancangan awal RKP dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan;
b. penyusunan dan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro;
c. temu konsultasi publik penjaringan aspirasi pelaku pembangunan;
d. koordinasi internal penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
e. rapat pimpinan penentuan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, Prioritas Pembangunan, Kerangka Ekonomi Makro, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pendanaan, serta Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Program Prioritas;
f. rapat pimpinan penentuan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa;
g. penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada PRESIDEN;
h. rapat kerja internal Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka penjabaran Kerangka Ekonomi Makro, Prioritas Nasional dan Program Prioritas ke dalam
Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas, serta pengintegrasian rencana pelaksanaan antarpelaku pembangunan;
i. koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan pihak terkait lainnya dalam rangka menyampaikan arah kebijakan RKP dan rencana Proyek Prioritas;
j. pertemuan para pihak untuk pelaksanaan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa;
k. Rakortek Pembangunan antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyampaian Arah Kebijakan RKP dan rencana Proyek Prioritas, serta penjabaran Proyek Prioritas ke dalam proyek daerah, dan masukan sasaran, keluaran (output) dan lokasi kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang mendukung Proyek Prioritas;
l. pembahasan ketersediaan anggaran berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro; dan
m. penyusunan rancangan Pagu Indikatif.
(2) Proses penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Penyusunan RKP dan Wakil Koordinator Penyusunan RKP.
(3) Menteri menugaskan Koordinator Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada minggu pertama bulan November satu tahun sebelum Tahun Perencanaan.
(4) Wakil Koordinator Penyusunan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara tetap oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
Paragraf Kesatu Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Tahun Sebelumnya, serta Kebijakan Tahun Berjalan
(1) Penyusunan dan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Ekonomi melakukan penilaian terhadap kondisi ekonomi global dan nasional serta melakukan exercise awal kerangka ekonomi makro dengan melibatkan Deputi terkait pada bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan;
b. Deputi Bidang Ekonomi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro pada bulan November 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan;
c. indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dalam dokumen RKP serta dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal;
d. Deputi Bidang Ekonomi mengoordinasikan pembahasan target makro pembangunan yang merupakan turunan dari Kerangka Ekonomi Makro dengan melibatkan kementerian/lembaga dan
Deputi terkait pada bulan November 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan; dan
e. Deputi Bidang Pengembangan Regional melakukan exercise berdasarkan pada target makro pembangunan yang merupakan turunan dari Kerangka Ekonomi Makro terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dan provinsi.
(2) Deputi Bidang Ekonomi berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk membahas rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(3) Pembahasan rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4) Deputi Bidang Ekonomi melaporkan hasil pembahasan rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator Penyusunan RKP.
(5) Deputi Bidang Ekonomi melakukan pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan target makro pembangunan sampai dengan penetapan rancangan akhir RKP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mengenai penyusunan Kerangka Ekonomi Makro diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
Paragraf Ketiga Temu Konsultasi Publik
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan pelaksanaan koordinasi internal dengan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Pengembangan Regional, dan Deputi Bidang Ekonomi dalam rangka penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d.
(2) Penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria:
a. arahan (Direktif) PRESIDEN;
b. hasil evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
c. arah kebijakan pengembangan wilayah dan rencana tata ruang;
d. arah kebijakan dan sasaran RPJMN;
e. arah makro pembangunan;
f. analisa masalah dan fakta kondisi di daerah;
g. urgensi penanganan masalah secara cepat;
h. keterkaitan dengan usulan pemerintah daerah (bottom-up); dan/atau
i. kesesuaian dengan perubahan lingkungan strategis dan komitmen global.
(3) Penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerhatikan aspek keberpihakan terhadap daerah yang termasuk dalam kategori tertinggal dan perbatasan dalam rangka
pemerataan pembangunan dan mencapai tujuan nasional.
(4) Penentuan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan dilaksanakan dengan metode pembobotan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penentuan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan menggunakan kriteria, metode, dan tahapan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan hasil penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, dan Prioritas Pembangunan dengan Deputi terkait dan Staf Ahli Menteri untuk menjadi bahan rapat pimpinan dalam rangka penentuan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan.
(7) Penyusunan usulan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan.
Paragraf Kelima Rapat Pimpinan Penentuan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan rapat pimpinan antara Menteri dengan Pejabat Eselon I untuk membahas usulan rancangan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
(2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan agenda:
a. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan hasil evaluasi RKP triwulan ketiga tahun berjalan dan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan rancangan Kerangka Ekonomi Makro, yang akan digunakan sebagai acuan oleh Deputi terkait untuk menyusun target pembangunan sektoral, pembangunan wilayah, dan penyusunan kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. Deputi Bidang Pengembangan Regional menyampaikan rancangan arah kebijakan dan sinkronisasi program pembangunan wilayah serta kesesuaian tata ruang;
d. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Pengembangan Regional, dan Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan usulan rancangan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
e. Deputi Sarana dan Prasarana menyampaikan arah kebijakan pembangunan infrastruktur serta pembiayaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah; dan
f. Staf Ahli Menteri mengusulkan rancangan tema dan Sasaran RKP serta rancangan Kerangka Regulasi.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. MENETAPKAN rancangan tema, Kerangka Ekonomi Makro, Sasaran, Arah Kebijakan, Prioritas Pembangunan, Kerangka Pendanaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi; dan
b. menunjuk Penanggung Jawab Prioritas Nasional, Penanggung Jawab Kerangka Regulasi, Penanggung Jawab Kerangka Pendanaan dan Penanggung Jawab Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi.
(4) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat akhir bulan November sebelum Tahun Perencanaan.
Paragraf Keenam Rapat Pimpinan Penentuan Usulan Arah Kebijakan dan Rencana Pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa
(1) Koordinator Penyusunan RKP mengoordinasikan rapat pimpinan antara Menteri dengan Pejabat Eselon I untuk membahas usulan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f.
(2) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk merumuskan usulan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa;
b. dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mengundang Deputi Sektoral;
c. Deputi Sektoral menyampaikan usulan bidang yang perlu dibiayai Dana Transfer Khusus dan bidang yang diprioritaskan dibiayai dengan Dana Desa yang merupakan bagian dari program yang menjadi Prioritas Nasional, yang telah dikoordinasikan
dengan kementerian/lembaga terkait, kepada Deputi Bidang Pengembangan Regional;
d. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan dengan memerhatikan kesepakatan Prioritas Nasional dan usulan daerah;
e. pengusulan bidang yang perlu dibiayai Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan selambatnya pada minggu kedua bulan November satu tahun sebelum Tahun Perencanaan; dan
f. berdasarkan hasil koordinasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan memaparkan hasil koordinasi dan konsolidasi terkait arah kebijakan dan pemanfaatan Dana Transfer Khusus dan Dana Desa dalam Rapat pimpinan antara Menteri dengan Pejabat Eselon I.
(3) Berdasarkan rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, Menteri MENETAPKAN arah kebijakan dan bidang yang dibiayai Dana Transfer Khusus serta bidang yang diprioritaskan dibiayai dengan Dana Desa.
(4) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu keempat bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Perencanaan atau dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Pimpinan Penentuan rancangan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Paragraf Ketujuh Penyampaian Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
(1) Dalam rangka penyusunan Rencana Prioritas beserta indikasi pendanaannya sesuai dengan Prioritas Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b:
a. Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral berkoordinasi menyusun Rencana Prioritas beserta indikasi kebutuhan pendanaannya sesuai dengan Prioritas Nasional yang telah ditetapkan;
b. Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral berkoordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan untuk melihat keterkaitan Rencana Prioritas dengan pencapaian Sasaran pembangunan;
c. berdasarkan hasil kooordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Deputi Sektoral mengusulkan indikasi kebutuhan pendanaan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
d. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga berdasarkan antara lain usulan indikasi kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ketersediaan anggaran dan arahan sidang kabinet;
e. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga kepada Menteri dalam rapat pimpinan;
f. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menggunakan hasil rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga yang telah dibahas dalam rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai bahan pembahasan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan;
g. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan hasil pembahasan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf f, kepada Menteri dalam rapat pimpinan; dan
h. berdasarkan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral melakukan penajaman Rencana Prioritas.
(2) Rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat termasuk indikasi pendanaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah.
(3) Deputi Bidang Pendanaan, Penanggung Jawab Prioritas Nasional, Deputi Sektoral dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana berkoordinasi merumuskan indikasi pendanaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Koordinasi dalam rangka perumusan indikasi pendanaan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya.
(1) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menyusun Rancangan RKP.
(2) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti penyelenggara pemerintah pusat dan daerah serta dapat melibatkan unsur masyarakat.
(3) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. kementerian/lembaga menyelenggarakan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka menjaring masukan bagi penyusunan rancangan Renja K/L melalui dukungan sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e- Planning);
b. kementerian/lembaga menyampaikan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a melalui sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning) sebagai masukan dalam penyiapan bahan pembahasan;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan usulan kegiatan pemerintah daerah untuk pencapaian Sasaran Prioritas Nasional dan prioritas daerah melalui sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning);
d. penanggung jawab Prioritas Nasional berdasarkan masukan rancangan Renja K/L dan usulan kegiatan pemerintah daerah menyampaikan materi pembahasan tentang Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas;
e. Sekretariat Musrenbang Nasional menyiapkan bahan pembahasan berdasarkan masukan Penanggung Jawab Prioritas Nasional sesuai dengan
sebaran daerah provinsi dan urutan prioritas pembahasan;
f. penanggung jawab Prioritas Nasional memimpin jalannya pembahasan seluruh substansi sesuai batasan waktu, sebaran daerah provinsi, dan urutan prioritas pembahasan;
g. kementerian/lembaga melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah provinsi serta menandatangani berita acara kesepakatan;
h. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi membahas seluruh substansi pembahasan dan menandatangani berita acara kesepakatan;
i. Seluruh pembahasan dan penjelasan serta hasil kesepakatan dalam Musrenbang Nasional dituangkan dalam sistem informasi perencanaan berbasis elektronik (e-Planning);
j. Sekretariat Musrenbang Nasional menerima dan merekapitulasi hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan dari meja pembahasan yang sudah ditandatangani oleh perwakilan kementerian/lembaga, dan perwakilan daerah provinsi; dan
k. Penanggung Jawab Prioritas Nasional mendistribusikan hasil pembahasan kepada para pihak terkait.
(4) Musrenbang Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat pada bulan April Tahun Perencanaan.
Paragraf Kelima Pertemuan Tiga Pihak
(1) Proses penyusunan rancangan akhir RKP dan pendanaannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pertemuan Pembicaraan Pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan APBN;
dan
b. penyiapan Pagu Anggaran.
(2) Pertemuan Pembicaraan Pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil kesepakatan dalam pembicaraan pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi acuan dalam penyiapan Pagu Anggaran.
(4) Penyiapan Pagu Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan ketersediaan anggaran berdasarkan Pembicaraan Pendahuluan;
b. Deputi Bidang Ekonomi menyampaikan ketersediaan anggaran hasil koordinasi sebagaimana ayat (1) kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
c. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyusun usulan perubahan anggaran berdasarkan berdasarkan ketersediaan anggaran yang telah dimutakhirkan berdasarkan Pembicaraan Pendahuluan dengan DPR;
d. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan usulan perubahan anggaran kepada Menteri dalam rapat pimpinan sebagai bahan pembahasan pengalokasian ketersediaan anggaran ke dalam program untuk penyusunan rancangan Pagu Anggaran K/L;
e. pembahasan pengalokasian ketersediaan anggaran ke dalam program untuk penyusunan rancangan Pagu Anggaran K/L dilakukan secara bersama oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
f. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyampaikan hasil pembahasan rancangan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam huruf e, kepada Menteri dalam rapat pimpinan; dan
g. berdasarkan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada huruf f, Penanggung Jawab Prioritas Nasional dan Deputi Sektoral melakukan penajaman rencana prioritas.
(5) Rancangan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat termasuk indikasi pendanaan yang berasal dari skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah.
(6) Dalam menyusun rancangan Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berkoordinasi dengan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.