Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Hak whistleblower meliputi:
a. dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya;
b. mengetahui perkembangan penanganan Pelaporan pelanggaran; atau
c. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
