Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak whistleblower meliputi: a. dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya; b. mengetahui perkembangan penanganan Pelaporan pelanggaran; atau c. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda