Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Tim Pemeriksa melakukan telaah untuk menentukan indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh Terperiksa.
Koreksi Anda
