Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelitian diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan, Inspektur Utama MENETAPKAN surat tugas pemeriksaan.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tim Pemeriksa yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim;
b. dasar pemeriksaan;
c. tujuan pemeriksaan;
d. jangka waktu dan jadwal pemeriksaan; dan
e. identitas Terperiksa.
(3) Surat tugas disampaikan kepada Tim Pemeriksa dan ditembuskan kepada:
a. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas;
b. atasan langsung Terperiksa; dan
c. Terperiksa.
Koreksi Anda
