Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf g, Inspektur Utama MEMUTUSKAN:
a. hasil penelitian ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan; atau
b. hasil penelitian tidak ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan.
Koreksi Anda
