Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Utama memberikan penugasan kepada Tim Peneliti untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan mengenai Pelaporan pelanggaran. (2) Tim Peneliti melakukan identifikasi atas Pelaporan pelanggaran. (3) Tim Peneliti menyusun Laporan hasil penelitian dan menyampaikan kepada Inspektur Utama.
Koreksi Anda