Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Utama memberikan penugasan kepada Tim Peneliti untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan mengenai Pelaporan pelanggaran.
(2) Tim Peneliti melakukan identifikasi atas Pelaporan pelanggaran.
(3) Tim Peneliti menyusun Laporan hasil penelitian dan menyampaikan kepada Inspektur Utama.
Koreksi Anda
