Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Penanganan Pelaporan pelanggaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. Penelitian; dan
b. Pemeriksaan.
Koreksi Anda
