Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Pelaporan pelanggaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu: a. Penelitian; dan b. Pemeriksaan.
Koreksi Anda