Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LaporanHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f paling kurang berisi: a. dasar pemeriksaan; b. tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan; c. uraian jenis pelanggaran; d. fakta-fakta atau kejadian yang terungkap; e. penyebab dan dampak pelanggaran; f. kerugian keuangan negara yang mungkin timbul; g. pihak-pihak yang terlibat; h. bukti dan hasil pemeriksaan; i. telaah hukum; j. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Koreksi Anda