Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
LaporanHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f paling kurang berisi:
a. dasar pemeriksaan;
b. tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan;
c. uraian jenis pelanggaran;
d. fakta-fakta atau kejadian yang terungkap;
e. penyebab dan dampak pelanggaran;
f. kerugian keuangan negara yang mungkin timbul;
g. pihak-pihak yang terlibat;
h. bukti dan hasil pemeriksaan;
i. telaah hukum;
j. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Koreksi Anda
