Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri dari perwakilan Inspektorat Utama, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia dan dapat ditambah dengan perwakilan dari unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan substansi Pelaporan pelanggaran yang ditangani.
(2) Keanggotaan Tim Pemeriksa ditetapkan dengan surat tugas pemeriksaan.
Koreksi Anda
