Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LaporanHasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling kurang berisi: a. sumber informasi dan/atau pengaduan; b. uraian perkara dan/atau fakta indikasi Pelanggaran; c. indikasi jenis perbuatan Pelanggaran; d. perkiraan waktu terjadinya perkara dan/atau fakta indikasi terjadinya Pelanggaran; e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id