Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Tim Peneliti meliputi:
a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Pelaporan pelanggaran;
b. melakukan Penelitian dan analisa terhadap data dan keterangan yang dikumpuIkan;
c. mengumpulkanBukti awal yang cukup berdasarkan hasil penelitian dan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Penelitian kepada Inspektur Utama.
Koreksi Anda
